Upaya Deradikalisasi Pascaledakan Tasikmalaya: BNPT Didorong Buat Aturan Integrasi Ekonomi Eks Napiter

Peristiwa ledakan yang mengguncang Tasikmalaya beberapa waktu lalu memantik kembali diskusi tentang efektivitas program deradikalisasi, terutama bagi mantan narapidana terorisme (eks napiter). Seruan ...

Jul 14, 2026 - 10:31
0 0

Peristiwa ledakan yang mengguncang Tasikmalaya beberapa waktu lalu memantik kembali diskusi tentang efektivitas program deradikalisasi, terutama bagi mantan narapidana terorisme (eks napiter). Seruan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror merancang regulasi khusus untuk integrasi ekonomi para eks napiter kini semakin mengemuka. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah residivisme dan memperkuat stabilitas keamanan nasional.

Sejumlah pihak, termasuk pengamat terorisme, menyoroti bahwa faktor ekonomi kerap menjadi celah yang membuat eks napiter kembali terjerumus dalam jaringan radikal. Tanpa akses pekerjaan yang layak dan peluang usaha berkelanjutan, mereka rentan kembali ke kelompok lama. Oleh karena itu, peraturan yang mengintegrasikan aspek ekonomi dalam program pembinaan dianggap sebagai terobosan mendesak.

Dorongan Regulasi Baru untuk Pendekatan Ekonomi

Desakan terhadap BNPT dan Densus 88 untuk menciptakan regulasi integratif bukan tanpa alasan. Selama ini, program deradikalisasi lebih banyak berfokus pada aspek ideologi dan psikososial, sementara dimensi ekonomi belum tertangani secara sistematis. Regulasi yang diusulkan akan mewajibkan adanya pelatihan keterampilan, akses permodalan mikro, hingga kerja sama dengan dunia usaha untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan eks napiter.

“Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan parsial. Dibutuhkan payung hukum yang jelas agar pembinaan ekonomi menjadi bagian tak terpisahkan dari proses reintegrasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Dengan regulasi, setiap instansi memiliki tanggung jawab terukur, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga Dinas Sosial daerah.

Kendala Anggaran dan Realitas di Lapangan

Meski gagasan ini mendapat dukungan luas, Tegar, seorang analis kebijakan publik, mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam optimisme berlebihan. Ia menekankan bahwa realitas ketersediaan anggaran untuk pembinaan dan pengawasan di lapangan harus menjadi pertimbangan utama. Tanpa alokasi dana yang memadai, regulasi canggih sekalipun hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.

Data menunjukkan bahwa program deradikalisasi kerap terkendala oleh minimnya dana untuk monitoring pasca-pembebasan. Beban kerja lapangan yang tinggi tidak sebanding dengan sumber daya yang ada. “Kita perlu realistis. Jika anggaran terbatas, prioritas harus ditentukan. Jangan sampai regulasi dibuat muluk-muluk, tetapi di tingkat implementasi kolaps,” kata Tegar dalam diskusi terbatas.

Kondisi ini diperparah dengan jumlah eks napiter yang tersebar di berbagai wilayah. Pengawasan intensif memerlukan personel dan biaya operasional yang besar. Oleh karena itu, setiap aturan baru wajib disertai perhitungan anggaran yang matang dan mekanisme audit berkala.

Pentingnya Integrasi Ekonomi bagi Eks Napiter

Integrasi ekonomi bagi eks napiter bukan sekadar memberi pekerjaan, melainkan membangun kemandirian dan rasa memiliki terhadap masyarakat. Program yang berhasil di beberapa daerah menunjukkan bahwa ketika mantan pelaku teror diberi kesempatan berwirausaha, tingkat residivisme dapat ditekan signifikan. Namun, kasus di Tasikmalaya mengindikasikan bahwa celah pengawasan tetap ada meskipun program telah berjalan.

Seorang mantan napiter yang kini sukses menjalankan bengkel motor di Jawa Barat mengungkapkan, “Modal usaha dan pendampingan itu penting. Tapi yang lebih penting adalah kepercayaan dari lingkungan. Kalau tidak diterima, kami bisa kembali merasa terisolasi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendekatan ekonomi harus dibarengi dengan strategi penerimaan sosial yang terstruktur.

BNPT sebenarnya telah memiliki program kemitraan dengan kementerian dan lembaga lain, namun sifatnya belum mengikat. Regulasi yang sedang didorong diharapkan mampu mengubah inisiatif sukarela menjadi kewajiban institusional. Dengan begitu, setiap eks napiter yang menjalani pembebasan bersyarat otomatis terhubung dengan skema pemberdayaan ekonomi yang terstandar.

Tantangan Koordinasi Antarlembaga

Selain kendala dana, tantangan lain yang menonjol adalah koordinasi antara BNPT, Densus 88, instansi pemasyarakatan, dan pemerintah daerah. Seringkali data eks napiter tidak terpadu, sehingga pengawasan menjadi tumpang tindih atau justru terabaikan. Regulasi integrasi ekonomi diproyeksikan akan memaksa terbentuknya sistem informasi terpadu yang memudahkan pemantauan.

Beberapa kalangan mengusulkan pembentukan badan khusus di bawah BNPT yang fokus pada pemberdayaan ekonomi dan pengawasan multi-lembaga. Namun, usulan ini kembali terbentur pada persoalan anggaran dan birokrasi. Ketidakpastian pendanaan bisa memperlambat lahirnya aturan turunan yang diperlukan.

Meski demikian, urgensi tetap tinggi. Ledakan di Tasikmalaya yang diduga melibatkan eks napiter membuktikan bahwa ancaman tidak sepenuhnya hilang setelah narapidana keluar dari penjara. Pemantauan pasca-bebas yang lemah menjadi lubang keamanan yang harus segera ditutup, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi yang terencana.

Langkah ke Depan

Pemerintah diharapkan segera memulai kajian akademis dan dialog publik untuk merumuskan naskah regulasi yang realistis. Tegar menyarankan agar perancangan aturan melibatkan para ahli keuangan negara, sosiolog, dan praktisi deradikalisasi. “Jangan hanya dikejar oleh momentum ledakan. Ini harus menjadi bagian dari reformasi sistemik, bukan proyek sesaat,” tegasnya.

Di sisi lain, publik perlu diberi pemahaman bahwa pemberdayaan ekonomi eks napiter bukan berarti ‘memanjakan’ pelaku, melainkan investasi keamanan jangka panjang. Stigma yang melekat pada mantan teroris seringkali menghambat upaya reintegrasi. Kampanye penerimaan sosial pun harus berjalan paralel dengan kebijakan.

Peristiwa di Tasikmalaya menjadi pengingat pahit bahwa perang melawan terorisme belum usai. Dengan kombinasi regulasi yang tepat, anggaran yang dikelola efisien, dan koordinasi lintas sektor, Indonesia bisa membuktikan bahwa pendekatan kemanusiaan dan ekonomi sama efektifnya dengan operasi penegakan hukum. Harapannya, celah yang selama ini dimanfaatkan kelompok radikal dapat ditutup secara permanen, bukan sekadar tambal sulam reaktif.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User