Polisi Imbau Warga Lapor Jika Ada Korban Lain Pelecehan Tukang Fotokopi di Bogor
Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor terus mendalami kasus pencabulan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial AN (34) ya
Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor terus mendalami kasus pencabulan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial AN (34) yang berprofesi sebagai tukang fotokopi diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap korban di tempat usahanya.
Menurut informasi yang dihimpun Lurusin.com, pihak kepolisian kini mengimbau masyarakat sekitar untuk segera melapor apabila ada korban lain yang juga pernah mengalami kejadian serupa. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban predator seksual di lingkungan tersebut.
Imbauan Polisi dan Proses Pengusutan
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyebarluaskan informasi ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Dalam keterangannya, ia menyampaikan:
Kami infoin ke lingkungan setempat ya, ke RT/RW-nya kan. Kalau memang ada korban lain ya silakan maksudnya dikomunikasikan untuk kami lakukan pemeriksaan.
Hingga saat ini, baru satu orang korban yang melapor secara resmi ke polisi. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani atau belum menyadari bahwa mereka juga menjadi sasaran kejahatan serupa.
“Sejauh ini baru satu korban yang sudah membuat laporan. Kami terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pengusutan kasus ini dimulai setelah kami menerima laporan awal dari pihak keluarga korban,” jelas AKP Silfi.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat modus pelaku yang memanfaatkan profesinya sebagai penyedia jasa fotokopi untuk mendekati calon korban yang mayoritas adalah anak sekolah. Polisi mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelecehan pada anak.
Sesuai dengan komitmen Polres Bogor dalam memberantas kejahatan terhadap anak, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki sanksi maksimal berupa penjara dan denda. Kepolisian juga menggandeng dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bagi warga yang ingin memberikan informasi atau melaporkan kejadian serupa dapat langsung mendatangi Mapolres Bogor atau menghubungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
Comments (0)