Polda Metro Jaya Bantah Kaitan Penggeledahan Restoran de Clan dengan Penguntitan Jampidsus

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara tegas menepis spekulasi publik yang mengaitkan penggeledahan di restoran de Clan, Cil

Jul 09, 2026 - 07:37
0 1
Polda Metro Jaya Bantah Kaitan Penggeledahan Restoran de Clan dengan Penguntitan Jampidsus

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara tegas menepis spekulasi publik yang mengaitkan penggeledahan di restoran de Clan, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penggeledahan yang dipicu temuan ruang brankas berisi uang tunai dalam jumlah signifikan itu disebut murni bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdiri sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, tidak ada benang merah antara dua peristiwa tersebut, baik dari segi waktu, lokasi, maupun subjek hukum yang sedang diselidiki.

Penggeledahan dilakukan pada 23 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tim menyisir sejumlah ruangan di restoran yang berlokasi di kawasan elite Jakarta Selatan itu dan menemukan sebuah kamar tersembunyi yang difungsikan sebagai brankas. Dari dalam brankas, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 87,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar AS, euro, dan dolar Singapura. Selain uang tunai, ditemukan pula dokumen keuangan serta bukti kepemilikan aset yang diduga terkait dengan aliran dana ilegal dari jaringan bisnis internasional yang sedang diusut oleh kepolisian.

Di sisi lain, kasus penguntitan terhadap Jampidsus yang mencuat pada 18 Maret 2025 tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Insiden yang melibatkan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kombes Ade Ary memaparkan, "Secara prosedural, kedua kasus ini berjalan di koridor yang berbeda. Penggeledahan de Clan adalah tindak lanjut dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang masuk sejak November 2024, jauh sebelum kasus penguntitan muncul."

Kronologi dan Analisis Keterkaitan Dua Kasus

Untuk memahami mengapa spekulasi publik merebak, perlu dipetakan secara kronologis kedua peristiwa ini. Kasus penguntitan terungkap ketika tim Jampidsus mendeteksi keberadaan oknum tak dikenal yang membuntuti kendaraan pimpinan mereka selama lebih dari tiga pekan. Penyelidikan internal Kejaksaan Agung kemudian berujung pada penangkapan seorang anggota Densus 88 pada 20 Maret 2025. Sementara itu, restoran de Clan baru memasuki radar publik setelah penggeledahan besar-besaran yang melibatkan 47 personel gabungan pada 23 Maret 2025. Selisih waktu yang sempit inilah yang memicu asumsi adanya koordinasi terselubung.

Aspek Kasus Penguntitan Jampidsus Penggeledahan Restoran de Clan
Tanggal Kejadian Terungkap 18 Maret 2025 23 Maret 2025
Lembaga Penanganan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus)
Dasar Hukum Dugaan obstruction of justice dan penyalahgunaan wewenang Dugaan TPPU berdasarkan Laporan PPATK (November 2024)
Barang Bukti Utama Alat pelacak, rekaman CCTV, senjata api Uang tunai Rp87,3 M, dokumen keuangan, bukti aset
Status Tersangka 1 anggota Densus 88, inisial B Belum ada penetapan tersangka

Dari tabel di atas, terlihat bahwa dua kasus ini berdiri di atas fondasi hukum dan operasional yang berbeda. “Mengaitkan penggeledahan restoran dengan penguntitan Jampidsus adalah kekeliruan analisis yang prematur. PPATK sudah mengirimkan laporan mencurigakan sejak November 2024, jadi ini bukan operasi dadakan yang dipicu oleh peristiwa lain,” ujar Dr. Bambang Widjojanto, ahli hukum pidana dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam wawancara terpisah.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa restoran de Clan diduga menjadi salah satu simpul pencucian uang dari jaringan bisnis perdagangan valuta asing ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan cangkang di luar negeri. Modus yang digunakan adalah menyamarkan transaksi keuangan melalui bisnis restoran dengan omzet yang digelembungkan. Analisis PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan total perputaran dana lebih dari Rp 1,2 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Seluruh barang bukti yang disita kini sedang diaudit forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk selanjutnya dikembangkan ke tahap penetapan tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User