PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo

Udara pagi di kawasan Ampera Raya terasa sedikit lebih padat dari biasanya. Puluhan jurnalis dan tim kuasa hukum memadati lobi Pengadilan Negeri Jakarta Se

Jul 13, 2026 - 14:10
0 0
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo

Udara pagi di kawasan Ampera Raya terasa sedikit lebih padat dari biasanya. Puluhan jurnalis dan tim kuasa hukum memadati lobi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat saat lonceng pengadilan baru saja berbunyi, menandai dimulainya babak baru dalam drama hukum yang melibatkan mantan politikus dan pakar telematika, Roy Suryo. Sidang praperadilan kedua kembali digelar, empat bulan setelah gugatan serupa kandas di meja hakim yang sama.

Tim kuasa hukum Roy Suryo hadir dengan semangat yang berbeda. Mereka membawa setumpuk berkas tambahan dan argumen yang diyakini mampu mengoyak fondasi penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permintaan utama tetap sama: membatalkan status tersangka yang disematkan kepada kliennya sejak akhir tahun lalu.

Gugatan Kedua, Strategi Hukum Baru

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, tetapi juga mengangkat celah-celah substantif yang sebelumnya tidak tergali secara maksimal. Mereka menuding penyidik tidak memenuhi asas contrarius actus—prinsip dasar hukum administrasi yang mensyaratkan bahwa badan yang menerbitkan suatu keputusan harus pula yang membatalkannya jika terdapat kekeliruan. Roy Suryo dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka yang dilakukan tanpa melalui gelar perkara khusus yang transparan telah melukai asas tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang prematur. Tidak ada bukti permulaan yang cukup, apalagi keterangan ahli yang dihadirkan penyidik saat itu justru memperkuat posisi Pak Roy. Ini bentuk kriminalisasi opini yang berbahaya,” ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo di hadapan hakim tunggal, dengan nada meninggi.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi menjaga imparsialitas, tampak mendengarkan dengan saksama. Sesekali ia mencatat poin-poin penting di buku catatannya, terutama ketika tim kuasa hukum membandingkan berkas penyidikan dengan keterangan saksi dari pihak pelapor yang dinilai tidak saling bertautan secara logis.

Akar Kasus: Meme, Cuitan, dan Pasal 28 UU ITE

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, nama Roy Suryo mulai terseret pusaran hukum setelah sebuah unggahan di media sosial yang memuat foto Presiden Joko Widodo dengan caption yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa direpresentasikan. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap golongan.

Kuasa hukum Roy Suryo dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa cuitan tersebut adalah bagian dari kritik politik yang dilindungi konstitusi. Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan pasal penghinaan, serta berbagai yurisprudensi yang membedakan antara kritik dan ujaran kebencian.

“Konstruksi pencemaran nama baik di ranah digital bukanlah alat untuk membungkam kritik. Ini soal niat jahat, dan kami sudah buktikan tidak ada mens rea di sana,” tegas anggota tim hukum lainnya, memperkuat dalil gugatan.

Perbandingan Dua Praperadilan

Untuk memahami betapa gigihnya upaya hukum ini, menarik membandingkan dua gelaran praperadilan yang telah ditempuh. Pada praperadilan pertama, hakim menolak seluruh permohonan dengan dalih bukti permulaan telah memadai dan tidak ditemukan pelanggaran administratif fatal. Namun, putusan itu tidak membahas secara mendalam soal asas contrarius actus yang kini menjadi andalan tim Roy Suryo.

AspekPraperadilan IPraperadilan II
Dasar Hukum UtamaProsedur penetapan tersangkaAsas contrarius actus & bukti permulaan
PutusanDitolakSedang disidangkan
Alat Bukti TambahanTidak adaSaksi ahli pidana & administrasi
Fokus GugatanFormalitas administrasiSubstansi & hak konstitusional

Bertambahnya saksi ahli yang dihadirkan—termasuk pakar hukum tata negara dan pakar pidana dari universitas terkemuka—memberikan bobot berbeda pada sidang kali ini. Dalam keterangan tertulisnya, salah satu ahli menegaskan bahwa “tindakan penyidik yang mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus bertentangan dengan semangat peradilan yang adil dan transparan.”

Pakar Hukum: Praperadilan Bukan Sekadar Formalitas

Sejumlah pengamat hukum menilai gugatan kedua ini bisa menjadi ujian penting bagi lembaga praperadilan yang kerap dianggap hanya sebagai batu loncatan prosedural. Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, menyebut bahwa hakim harus berani mengoreksi kesewenang-wenangan jika memang terjadi.

“Praperadilan bukan sekadar ritual. Ia adalah mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan upaya paksa negara. Jika ada pelanggaran mendasar, hakim wajib membatalkan, bukan hanya karena desakan suara publik, tapi karena kepastian hukum harus ditegakkan,” ujarnya saat dihubungi.

Namun, tidak semua yakin gugatan ini akan berbuah manis. Beberapa praktisi hukum mengingatkan bahwa hakim praperadilan memiliki ruang yang sempit untuk menyentuh pokok perkara. Mereka hanya bisa menilai aspek formil, dan selama administrasi prosedural terlihat rapi, biasanya gugatan akan kandas. Ini pula yang terjadi pada sejumlah kasus praperadilan yang mencuat di pengadilan yang sama.

Duel Argumen di Ruang Sidang

Suasana sidang semakin hangat ketika kuasa hukum Polda Metro Jaya mendapat giliran memberikan tanggapan. Mereka dengan tegas membantah semua dalil yang diajukan pemohon. Menurutnya, penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar: laporan polisi, klarifikasi, gelar perkara, hingga penetapan. Semua tahapan, kata mereka, telah didokumentasikan secara resmi.

“Kami tidak melihat adanya pelanggaran prosedural. Semua sudah sesuai SOP. Kalau pemohon merasa tidak puas, silakan buktikan di persidangan pokok perkara nanti,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya, yang memilih tidak menyebutkan nama, dengan nada diplomatis tetapi penuh keyakinan.

Pihak termohon juga mempertanyakan mengapa tim Roy Suryo baru sekarang mempersoalkan asas contrarius actus, padahal dalil serupa tidak muncul di praperadilan pertama. Hal ini memicu perdebatan kecil karena pemohon mengklaim dalil tersebut bukan hal baru, melainkan pengembangan dari argumen awal yang lebih tajam.

Implikasi dan Harapan

Di luar ruang sidang, publik menyoroti kasus ini sebagai titik singgung antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di era digital. Banyak yang berharap putusan praperadilan ini akan memberikan kejelasan: apakah kritik terhadap pejabat publik bisa dengan mudah dipidanakan menggunakan UU ITE, ataukah pengadilan justru akan menegaskan batas-batas yang melindungi ruang demokrasi.

Roy Suryo sendiri tidak hadir dalam persidangan kali ini karena alasan kesehatan, tetapi melalui rilis tertulisnya, ia menyatakan tetap optimistis. “Saya percaya hakim akan memutus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang hak setiap warga negara untuk bersuara tanpa takut dikriminalisasi,” tulisnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pemohon. Para pengamat pun masih menahan napas, menanti apakah babak kedua ini akan berakhir dengan kemenangan atau kembali menjadi sekadar catatan kaki dalam proses hukum yang panjang.

[SOCIAL_TWEET]: Sidang praperadilan kedua Roy Suryo kembali digelar di PN Jaksel. Tim hukum bawa argumen baru dan saksi ahli. Akankah status tersangka mantan politikus itu gugur? Simak perkembangan terbarunya. #RoySuryo #Praperadilan #HukumIndonesia[SOCIAL_TG]: ⚖️ Sidang praperadilan kedua Roy Suryo sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Kali ini tim hukum membawa strategi baru. Apakah status tersangkanya akan dibatalkan? Pantau terus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User