Mahfud MD Minta KPK Segera Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus

Desakan publik kembali mengemuka mengenai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kali ini, Mahfud MD, tokoh hukum yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bi...

Jul 13, 2026 - 14:08
0 0

Desakan publik kembali mengemuka mengenai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kali ini, Mahfud MD, tokoh hukum yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah kesempatan diskusi hukum, di mana ia menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa itu memerlukan penanganan oleh lembaga yang bebas dari potensi benturan kepentingan.

Desakan Pengambilalihan oleh KPK

Mahfud MD menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak seharusnya menangani sendiri kasus yang melibatkan mantan jaksa nomor satu di bidang pidana khusus tersebut. Menurutnya, posisi Febrie yang pernah menjadi pengendali utama penuntutan kasus-kasus besar di Kejagung menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius. “Jika kasus ini tetap ditangani secara internal, maka prinsip imparsialitas hukum bisa terciderai. KPK adalah lembaga yang tepat untuk memastikan proses berjalan tanpa intervensi dan benar-benar transparan,” ujar Mahfud, menggemakan kembali sikapnya yang konsisten terhadap reformasi penegakan hukum.

Ia menambahkan, pengambilalihan oleh KPK bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga bagian dari upaya memulihkan citra penegak hukum di mata masyarakat. Desakan serupa sebelumnya juga pernah disuarakan oleh sejumlah aktivis anti-korupsi yang mengkhawatirkan adanya potensi pengondisian dalam penanganan perkara yang melibatkan orang dalam.

Sosok Febrie Adriansyah dan Jejak Kariernya

Febrie Adriansyah bukanlah nama asing di dunia penegakan hukum Indonesia. Ia merupakan jaksa senior yang kariernya menanjak hingga menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus pada periode kritis penuntasan kasus korupsi. Di bawah kendalinya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara dan korporasi.

Namun, masa tugasnya juga diwarnai kontroversi, terutama ketika Kejagung menghadapi kritik tajam atas penanganan beberapa kasus yang dinilai tidak transparan. Setelah tidak lagi menjabat, nama Febrie mencuat kembali ketika ia dilaporkan terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang merinci konstruksi perkaranya, tetapi sumber internal menyebutkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan gratifikasi dan aliran dana mencurigakan yang terjadi selama masa jabatannya.

Alasan Konflik Kepentingan dan Independensi

Argumentasi Mahfud MD bertumpu pada prinsip dasar penegakan hukum: nemo iudex in causa sua, bahwa tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Kejaksaan Agung sebagai institusi tempat Febrie bernaung selama puluhan tahun dinilai memiliki relasi emosional dan struktural yang terlalu dekat untuk mampu bersikap objektif sepenuhnya.

“Bayangkan, dia mengendalikan sejumlah kebijakan penuntutan dan memiliki jejaring luas di internal. Ketika Kejagung yang menangani, ruang-ruang potensi manipulasi tetap terbuka, baik disadari maupun tidak,” tandas Mahfud dalam penjelasan tertulisnya. Ia juga menyinggung bahwa kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian bagi integritas seluruh sistem peradilan pidana.

Pengambilalihan oleh KPK, lanjut Mahfud, tidak hanya akan menjamin proses hukum yang lebih kredibel, tetapi juga memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk melakukan introspeksi. Ia berharap langkah ini dapat memutus mata rantai praktik buruk yang selama ini dianggap menghambat pemberantasan korupsi.

Respons Lembaga dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengabulkan permintaan pengambilalihan tersebut. Sumber di Gedung Merah Putih menyebutkan bahwa pihaknya masih mengkaji portofolio perkara yang ada dan akan menempuh mekanisme supervisi atau pengambilalihan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya hanya menyatakan bahwa perkara Febrie tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dan menjamin transparansi.

Sikap Mahfud MD yang lugas dan berpengalaman di bidang hukum tata negara telah menambah bobot desakan ini. Sejumlah pakar hukum pidana turut memberikan dukungan, menilai bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK merupakan langkah yang dapat menjaga marwah penegakan hukum. Mereka berpendapat, jika Kejagung tetap ngotot menangani sendiri, maka publik akan semakin skeptis terhadap kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur yang pernah menjadi ujung tombak penindakan korupsi. Publik menanti sikap tegas Presiden dan Komisi III DPR yang membawahi urusan hukum. Mahfud MD sendiri menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan untuk kembali menyuarakan desakannya jika tidak ada respons yang memadai dari lembaga terkait.

Perjalanan perkara ini masih akan bergulir, dan satu hal yang pasti: sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat tidak akan surut sampai ada kejelasan siapa yang berwenang dan bagaimana kasus ini akan dituntaskan. Desakan Mahfud MD ibarat pukulan gong yang membangunkan kesadaran bersama akan urgensi reformasi di tubuh penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User