Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Jakarta — Spekulasi panjang soal dalang di balik mega-korupsi yang menggerogoti proyek strategis negara akhirnya berakhir. Polri secara resmi menetapkan Fe
Jakarta — Spekulasi panjang soal dalang di balik mega-korupsi yang menggerogoti proyek strategis negara akhirnya berakhir. Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yang meliputi pengadaan batu bara PLN, penyelewengan dana PT ASABRI, dan suap penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Penetapan ini dilakukan pada Selasa malam (15/04/2025) setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi bukti permulaan yang kuat.
Kronologi Penetapan Tersangka
Rangkaian penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024, ketika laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan adanya aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening pensiunan jaksa dan pengusaha terkait. Polri kemudian mengembangkan dua klaster utama: korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout Sumatera bagian selatan pada 2022, dan korupsi ASABRI yang merugikan perusahaan asuransi sosial itu hingga Rp 1,7 triliun. Febrie Adriansyah diduga berperan sebagai pihak yang mengamankan proses hukum beberapa pengusaha yang terlibat dalam kedua skandal itu. “Setelah gelar perkara tadi malam, tim penyidik sepakat menaikkan status FA menjadi tersangka bersama satu orang lainnya, yakni pengusaha berinisial HS,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Aryono Prasetyo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (16/04/2025).
“FA diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi pengadaan batu bara PLN dan ASABRI. Perannya sangat sentral karena dia saat itu menjabat Jampidsus yang seharusnya mengusut kasus-kasus tersebut, bukan justru menjadi bagian dari jaringan pelaku,”
Tiga Kasus yang Menjerat
Kasus pertama adalah korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Kontrak pengadaan tahun 2020–2022 senilai Rp 4,8 triliun itu sarat manipulasi spesifikasi dan markup harga hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 830 miliar. Buruknya kualitas batu bara yang dipasok memicu pemadaman bergilir (blackout) di Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu sepanjang triwulan pertama 2022—insiden yang sempat menjadi sorotan nasional karena mengganggu aktivitas ekonomi ratusan ribu warga.
Kasus kedua adalah korupsi dana investasi PT ASABRI. Dalam rentang 2014–2019, manajemen ASABRI menggelembungkan portofolio investasi di sejumlah saham dan reksadana bermasalah yang dikendalikan oleh para pengusaha nakal. Akibatnya, dana pensiunan prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan yang mencapai puluhan triliun rupiah tergerus habis. Kerugian negara tercatat Rp 1,7 triliun, dan Febrie diduga menjadi “benteng” yang melindungi para tersangka utama agar tidak tersentuh hukum dengan cara menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung.
Kasus ketiga yang baru terungkap dalam pengembangan penyidikan adalah suap penanganan perkara. Menurut keterangan penyidik, Febrie diduga menerima suap sebesar USD 300.000 dan Rp 5 miliar dari seorang pengusaha tambang berinisial HS untuk mengkondisikan status tersangka kasus penggelapan pajak batubara yang ditangani Kejaksaan Agung. Uang tersebut dialirkan melalui yayasan sosial milik istri Febrie sebelum dipindahkan ke rekening luar negeri. Aliran dana inilah yang terbaca oleh PPATK dan menjadi pintu masuk pengusutan tiga kasus besar tersebut.
Respons Kejaksaan Agung dan Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Leonard Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. “Kami tidak akan mengintervensi. Semua yang bersalah harus dihukum, tak peduli apakah yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari institusi kami,” tegasnya. Sementara itu, aktivis antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TII) menyebut penetapan Febrie sebagai langkah berani yang menguji komitmen Polri dalam membersihkan ‘mafia hukum’.
“Ini adalah preseden penting. Jangan sampai hanya berhenti di penetapan tersangka, melainkan harus dibuktikan di pengadilan dengan vonis yang berat. Publik sudah lama menanti keadilan untuk kasus-kasus yang merugikan rakyat kecil seperti blackout dan dana pensiunan TNI,”
Di media sosial, tagar #TangkapJampidsus sempat menjadi trending topic sepanjang Rabu siang, menunjukkan besarnya atensi masyarakat terhadap kasus ini. Banyak warganet yang membandingkan dengan skandal korupsi Jiwasraya dan berharap agar skandal ASABRI tidak bernasib sama—mandek di tengah jalan.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Febrie dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian ESDM.
Penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening dan menyita tiga unit apartemen mewah di Jakarta Selatan serta satu unit vila di Puncak yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (18/04/2025) dan polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Masyarakat kini menanti apakah bongkaran ini akan membuka simpul besar koruptor berjubah jaksa, atau hanya menjadi harapan palsu di tengah ruang sidang yang penuh intrik.
Comments (0)