Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Jadi Tersangka!
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, akhirnya menetapkan seorang pria berinisial FP (38 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang videonya viral di
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, akhirnya menetapkan seorang pria berinisial FP (38 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang videonya viral di berbagai platform digital. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara yang digelar oleh penyidik.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
FP ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang pada Jumat (26/6/2026) malam tanpa perlawanan. Bersama penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik dan kecaman terhadap pelaku.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, saat dihubungi media kami, Sabtu (27/6/2026).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang terekam jelas dalam video, FP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah pidana penjara selama 5 tahun. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk pengeroyokan jika ditemukan adanya pihak lain yang turut serta dalam aksi kekerasan itu.
Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula dari kesalahpahaman saat permainan golf yang kemudian memanas. Korban, seorang caddy perempuan berinisial R (27), mengalami luka memar di wajah serta trauma psikis akibat peristiwa tersebut. Korban telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dan menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
"Kami serius menangani kasus ini. Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan semacam ini, apalagi yang sampai viral dan meresahkan masyarakat," tegas AKP Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, FP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib. Proses hukum dijamin berlangsung secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments (0)