Penerapan Pajak Royalti Penulis 1,5% Masih Tunggu Purbaya
Pemerintah akhirnya mematok tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti sebesar 1,5% bagi para penulis nasional. Kebijakan ini menjadi salah satu butir stimulus ekonomi yang digulirkan un
Pemerintah akhirnya mematok tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti sebesar 1,5% bagi para penulis nasional. Kebijakan ini menjadi salah satu butir stimulus ekonomi yang digulirkan untuk mendongkrak kinerja perekonomian pada paruh kedua 2026. Namun, meski angkanya sudah disepakati, implementasi di lapangan masih harus menanti langkah lanjutan dari Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepastian penurunan tarif tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Ia menegaskan, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memangkas beban pajak royalti penulis secara drastis. Jika sebelumnya seorang penulis bisa dikenai pajak royalti hingga menembus 15%, kini angkanya dilipatgandakan turun menjadi hanya 1,5%.
Berdasarkan penelusuran media kami, penurunan ini merupakan respons atas masukan panjang dari komunitas kreatif, terutama para penulis yang selama ini merasa penghasilan dari royalti tergerus oleh pungutan yang terlalu tinggi. Dengan tarif 1,5% yang bersifat final, penulis tidak perlu lagi memperhitungkan ulang pajak atas royalti dalam pelaporan SPT tahunan mereka, sehingga memberikan kepastian dan kesederhanaan administrasi.
"Pemerintah sepakat menurunkan pajak royalti penulis yang awalnya menembus 15 persen, kini hanya menjadi 1,5 persen saja," ujar Menteri Teuku Riefky Harsya dalam keterangan yang dikutip Lurusin.com, akhir pekan lalu.
Proses Regulasi di Tangan Purbaya
Kendati kesepakatan sudah bulat, beleid yang menjadi dasar hukum penerapan tarif anyar ini masih dalam proses penyusunan di Kementerian Keuangan. Artinya, para penulis belum bisa langsung menikmati tarif 1,5% tersebut hingga ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya disebut telah menerima usulan dan draf awal, tetapi masih memerlukan finalisasi agar selaras dengan sistem perpajakan nasional yang berlaku.
Teuku Riefky memperkirakan bahwa aturan turunan ini dapat rampung dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, jika tidak ada hambatan, semester II 2026 benar-benar akan menjadi titik awal penerapan pajak royalti yang lebih ramah bagi penulis. Ia menambahkan, koordinasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Keuangan berjalan intensif demi mempercepat penerbitan regulasi.
Harapan besar kini bergantung pada langkah Menteri Purbaya. Sebab, tanpa payung hukum yang jelas, stimulus yang telah dirancang tidak akan bisa berdampak langsung pada para pelaku kreatif di Tanah Air. Bagi ribuan penulis yang menggantungkan pendapatan dari royalti, percepatan aturan ini menjadi angin segar yang telah lama dinanti. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem ekonomi kreatif dari sisi fiskal, sejalan dengan upaya diversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang digalakkan.
Comments (0)