Pemkot Solo Gencar Olah Sampah Sungai, Volume ke TPA Turun 14 Persen
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta mencatat penurunan signifikan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Pascasanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkung...
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta mencatat penurunan signifikan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Pascasanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah kiriman sampah ke TPA tersebut berkurang sebesar 14 persen. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan hasil dari strategi pengolahan sampah berbasis sumber, khususnya sampah yang diangkat dari badan‑badan sungai di wilayah Solo.
Sanksi KLH Jadi Momentum Perubahan
Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan TPA Putri Cempo mendorong Pemerintah Kota Solo melakukan evaluasi menyeluruh. Sebelumnya, volume sampah yang masuk ke TPA terus membengkak, melampaui kapasitas. DLH mencatat bahwa sebelum sanksi diberlakukan, rata‑rata harian sampah yang dikirim mencapai puluhan ton, termasuk sampah sungai yang diangkut tanpa pemilahan. Pascasanksi, angka kiriman itu turun 14 persen, menunjukkan efektivitas langkah‑langkah korektif yang diterapkan.
Kepala DLH Kota Surakarta mengungkapkan bahwa penurunan ini adalah bukti bahwa sistem pengelolaan sampah bisa diubah dalam waktu relatif singkat. "Kami tidak bisa terus bergantung pada TPA yang sudah overload. Sanksi ini memaksa kami berpikir lebih kreatif," ujarnya. Fokus utama dialihkan ke penanganan sampah sungai yang selama ini menjadi penyumbang volume signifikan ke Putri Cempo.
Mengolah Sampah Sungai Tanpa Membebani TPA
Strategi kunci yang dijalankan adalah pengolahan sampah sungai secara mandiri. Pemkot Solo membangun sejumlah titik pengolahan antara di bantaran sungai terpilih. Di lokasi‑lokasi tersebut, sampah hasil pengerukan dan pembersihan sungai dipilah: organik dijadikan kompos, anorganik bernilai ekonomis seperti plastik dan logam dibersihkan dan dijual ke pengepul, sementara residu yang benar‑benar tidak dapat dimanfaatkan dikirim ke TPA dalam jumlah minimal.
Sebelum strategi ini diterapkan, hampir seluruh sampah sungai langsung dibuang ke Putri Cempo. Kini, komposisi sampah yang sampai ke TPA sudah tereduksi drastis karena proses pemilahan dan daur ulang dilakukan di hulu. DLH melaporkan bahwa dari total sampah sungai yang diolah, sekitar 40 persen dapat dikonversi menjadi kompos, 25 persen didaur ulang, dan hanya 35 persen yang menjadi residu TPA. Angka ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya yang nyaris 100 persen.
Keberadaan bank sampah unit di tingkat kelurahan juga diperkuat untuk menerima sampah anorganik hasil pengerukan sungai. Warga dilibatkan dalam pembersihan sungai dan diberi insentif dari hasil penjualan material daur ulang. Dengan demikian, sungai tidak hanya bersih, tetapi juga menjadi sumber ekonomi kecil bagi masyarakat sekitar.
Dampak Penurunan Volume dan Penghematan Biaya
Penurunan volume 14 persen itu membawa dampak berantai. Biaya pengangkutan ke TPA otomatis berkurang. Armada truk yang biasanya melakukan beberapa kali ritase per hari kini lebih efisien. DLH mencatat penghematan operasional mencapai belasan persen dari pos anggaran pengelolaan sampah kota. Dana efisiensi tersebut kemudian dialokasikan untuk memperkuat infrastruktur pengolahan sungai, termasuk pembelian mesin pencacah kompos dan alat pemilah otomatis di beberapa titik.
Di sisi lingkungan, pengurangan volume ke TPA juga memperpanjang usia pakai Putri Cempo yang sempat diprediksi akan penuh dalam waktu dua tahun. Beban pencemaran air lindi dan emisi metana pun ikut tertekan. "Setiap ton sampah yang tidak jadi masuk TPA adalah investasi lingkungan jangka panjang," kata seorang analis pengelolaan sampah dari lembaga riset independen.
Target Akhir: Zero Waste Sungai
Keberhasilan menekan kiriman sampah ke TPA pascasanksi menjadi pijakan untuk target ambisius berikutnya: zero waste dari sungai ke TPA Putri Cempo. Pemkot Solo merencanakan pembangunan pusat pengolahan sampah sungai terpadu di tiga kawasan strategis. Fasilitas ini akan dilengkapi teknologi pengolahan limbah organik menjadi pelet bahan bakar (refuse‑derived fuel) dan peningkatan kapasitas daur ulang.
Jika proyek ini rampung sesuai jadwal pada akhir tahun depan, Solo menargetkan nol kiriman sampah sungai ke TPA. Sampah organik yang dihasilkan dari sungai akan diolah menjadi kompos bersertifikat yang bisa digunakan untuk penghijauan kota, dan sampah anorganik akan sepenuhnya terserap oleh industri daur ulang. Dengan demikian, fungsi TPA Putri Cempo akan bergeser hanya sebagai tempat akhir bagi sampah residu rumah tangga yang sudah terpilah.
Pendekatan ini sekaligus menjawab tekanan sanksi dari KLH. Dengan menunjukkan penurunan volume dan rencana pengelolaan yang sistematis, Pemkot Solo berharap sanksi operasional TPA dapat segera dicabut. "Kami tidak hanya mengejar pencabutan sanksi, tetapi membangun sistem yang berkelanjutan agar kota ini tidak lagi bergantung pada TPA sebagai satu‑satunya solusi," tegas pernyataan resmi DLH.
Penurunan 14 persen itu hanyalah awal. Ke depan, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan terus diperkuat agar sungai‑sungai di Solo tidak lagi menjadi sumber sampah, melainkan bagian dari lanskap kota yang sehat dan produktif.
Baca juga:
Comments (0)