Pemilik Perusahaan Bekasi Wajib Buka Kesempatan Kerja Disabilitas
Bekasi — Gelombang desakan agar dunia usaha di Bekasi lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas semakin menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil
Bekasi — Gelombang desakan agar dunia usaha di Bekasi lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas semakin menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia meminta pemilik perusahaan, baik skala besar maupun usaha kecil menengah, untuk secara serius membuka pintu kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas.
Isu ini mencuat setelah berbagai survei internal menunjukkan bahwa tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas di wilayah Bekasi masih jauh dari target ideal. Padahal, secara populasi, Kota Bekasi tercatat sebagai salah satu wilayah metropolitan dengan jumlah penyandang disabilitas yang cukup signifikan di Jawa Barat.
Konteks Ketenagakerjaan Disabilitas di Bekasi
Data dari berbagai lembaga pemerhati disabilitas menunjukkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas di Bekasi masih menggantungkan hidup pada keluarga atau bekerja di sektor informal dengan penghasilan minim. Akses terhadap lapangan kerja formal, terutama di perusahaan-perusahaan manufaktur, ritel, dan jasa yang beroperasi di kawasan industri Bekasi, dinilai masih sangat terbatas.
Koordinator Komunitas Advokasi Disabilitas Bekasi, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa ketimpangan ini bukan semata-mata persoalan kemampuan, melainkan soal kebijakan dan kemauan dari pihak perusahaan. "Penyandang disabilitas memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan pekerja non-disabilitas. Yang menjadi masalah adalah masih banyak perusahaan yang enggan menyediakan akomodasi layak di tempat kerja," ujar Wawan dalam keterangannya, Selasa (15/10).
"Kesempatan kerja adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Perusahaan tidak boleh menutup pintu hanya karena stereotype." — Wawan Setiawan, Koordinator Komunitas Advokasi Disabilitas Bekasi
Regulasi yang Sudah Ada
Secara nasional, perlindungan terhadap hak kerja disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas. Regulasi ini secara tegas mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen pekerja disabilitas dari total karyawan untuk perusahaan besar, dan 1 persen untuk perusahaan menengah.
Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan yang belum memenuhi kuota tersebut dengan berbagai alasan, mulai dari tidak tersedianya posisi yang sesuai, minimnya infrastruktur pendukung, hingga kekhawatiran terhadap produktivitas.
Tantangan yang Dihadapi Perusahaan
Beberapa tantangan yang sering menjadi alasan perusahaan belum membuka kesempatan kerja bagi disabilitas antara lain:
- Kurangnya akomodasi fisik — Banyak gedung perkantoran dan pabrik belum ramah difabel, terutama untuk pengguna kursi roda.
- Stigma dan prasangka — Anggapan bahwa pekerja disabilitas kurang produktif masih melekat di sebagian besar manajemen perusahaan.
- Minimnya pelatihan vokasi — Banyak penyandang disabilitas yang belum mendapat pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
- Biaya akomodasi tambahan — Beberapa perusahaan menilai perlu ada investasi ekstra untuk menyesuaikan lingkungan kerja.
Padahal, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa perusahaan yang inklusif terhadap disabilitas justru memiliki tingkat retensi karyawan lebih tinggi dan produktivitas yang tidak kalah saing. Studi dari ILO (International Labour Organization) bahkan menyebutkan bahwa pekerja disabilitas memiliki tingkat absensi yang lebih rendah dibandingkan pekerja umumnya.
Harapan dan Langkah Konkret
Aktivis dan pemerhati disabilitas berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dapat mengeluarkan regulasi turunan yang lebih tegas, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas. Selain itu, mereka juga mendorong adanya insentif fiskal bagi perusahaan yang berhasil melampaui target perekrutan disabilitas.
"Kami tidak meminta perusahaan merugi. Kami meminta mereka memberi kesempatan. Dengan dukungan pemerintah dan pelatihan yang tepat, pekerja disabilitas bisa menjadi aset berharga bagi perusahaan," tambah Wawan.
Di sisi lain, komunitas disabilitas juga berupaya meningkatkan kapasitas diri melalui berbagai program pelatihan vokasi yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas. Harapannya, semakin banyak penyandang disabilitas yang siap kerja dan siap bersaing di pasar tenaga kerja.
Penutup
Isu inklusivitas ketenagakerjaan bukan hanya soal memenuhi regulasi, melainkan juga soal membangun ekosistem kerja yang adil dan manusiawi. Bekasi sebagai kota industri besar di Indonesia punya peluang besar untuk menjadi contoh baik dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas, asalkan ada kemauan politik dan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
[SOCIAL_TWEET]: Pemilik perusahaan di Bekasi didesak membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Regulasi sudah ada, implementasi masih jauh dari harapan. Saatnya dunia usaha lebih inklusif! #BekasiInklusif #HakKerjaDisabilitas #IndonesiaInklusif[SOCIAL_TG]: 🦽 Bekasi butuh lebih banyak perusahaan inklusif! Saatnya buka pintu kerja untuk disabilitas 💪 #Bekasi #Disabilitas
Comments (0)