Pemerintah Resmi Tambah Empat Subsektor Baru Ekonomi Kreatif, AI dan Konten Kreator
Dunia ekonomi kreatif nasional memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 secara resmi memperluas cakupan industri kreatif dengan menambah empat subsektor baru, men...
Dunia ekonomi kreatif nasional memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 secara resmi memperluas cakupan industri kreatif dengan menambah empat subsektor baru, menjadikan totalnya kini 21 subsektor. Sebelumnya, sektor ini hanya memiliki 17 bidang usaha. Langkah ini menjadi penanda penting dalam upaya menjawab dinamika zaman dan memanfaatkan gelombang disrupsi teknologi yang kian cepat.
Perluasan Peta Jalan Ekonomi Kreatif
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Dokumen ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan sebuah desain besar untuk mengakselerasi ekosistem kreatif selama dua dekade ke depan. Dengan masuknya empat subsektor baru, negara mengakui secara formal bahwa aktivitas yang semula dianggap pelengkap atau bagian dari sektor lain kini memiliki bobot ekonomi yang signifikan.
Perubahan ini didasari oleh kebutuhan menangkap potensi nilai tambah yang dihasilkan oleh para pelaku yang sebelumnya tidak terwadahi secara spesifik. Dalam peta sebelumnya, sektor aplikasi, pengembangan permainan, kuliner, fesyen, kriya, musik, hingga periklanan sudah tercakup. Namun evolusi digital memunculkan ranah-ranah baru yang berdiri di atas fondasi teknologi dan kreasi yang khas, sehingga membutuhkan pengakuan dan dukungan kebijakan tersendiri.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, Perpres ini disusun melalui kolaborasi antarkementerian dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari asosiasi industri, komunitas, dan akademisi. Tujuannya jelas: memperkuat kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto dan memperbanyak lapangan kerja berbasis inovasi.
Empat Subsektor Baru yang Ditetapkan
Adapun keempat subsektor yang kini resmi masuk dalam peta ekonomi kreatif Indonesia adalah: Kecerdasan Artifisial (AI) dan Teknologi Pembelajaran Mesin, Konten Kreator dan Influencer Digital, Ekonomi Virtual dan Metaverse, serta Edukasi dan Pelatihan Kreatif Berbasis Teknologi. Masing-masing memiliki karakteristik dan rantai nilai yang khas, sehingga layak mendapatkan perhatian khusus dalam kerangka regulasi.
Subsektor AI tidak lagi diposisikan semata sebagai alat bantu, melainkan sebagai produk kreatif itu sendiri. Mulai dari pengembangan model generatif, platform otomasi konten, hingga layanan analitik berbasis bahasa alami menjadi bagian dari ekosistem yang dilindungi dan difasilitasi. Data menunjukkan bahwa nilai pasar AI di Indonesia terus meroket, dan banyak startup lokal yang telah menembus pasar global.
Sementara itu, konten kreator dan influencer digital—yang kesehariannya telah menjadi denyut nadi ekonomi perhatian (attention economy)—kini mendapatkan legitimasi sebagai subsektor formal. Hal ini membuka jalan bagi perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih jelas, akses ke pembiayaan, serta standar profesi yang lebih terukur. Selama ini, profesi tersebut kerap beririsan dengan periklanan dan media, tetapi faktanya memiliki dinamika bisnis dan kreativitas yang berdiri sendiri.
Subsektor ekonomi virtual dan metaverse mencakup pengembangan aset digital, perdagangan properti virtual, hingga penyelenggaraan konser atau pameran di ruang tiga dimensi berbasis internet. Pertumbuhan sektor ini didorong oleh makin murahnya perangkat realitas virtual dan realitas tertambah, serta tingginya adopsi dompet digital. Sementara itu, edukasi dan pelatihan kreatif berbasis teknologi merujuk pada platform pembelajaran keterampilan kreatif—seperti desain, coding, videografi, dan musik—yang disampaikan secara daring dengan model bisnis langganan atau marketplace kursus. Entitas-entitas ini selama ini bergerak di ranah pendidikan nonformal, tetapi kontribusinya terhadap ekosistem kreatif sudah tidak bisa diabaikan.
Strategi Rindekraf 2026-2045 dan Target Besar
Rindekraf 2026-2045 menetapkan sejumlah pilar strategis untuk mempercepat pertumbuhan ke-21 subsektor tersebut. Beberapa di antaranya adalah penguatan infrastruktur digital, perluasan akses pasar global melalui diplomasi kreatif, insentif fiskal bagi pelaku usaha pemula, serta harmonisasi regulasi lintas sektor. Dokumen ini juga menggarisbawahi pentingnya integrasi antara riset dan industri agar inovasi tidak berhenti di tataran prototipe.
Faktanya, data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa ekspor produk kreatif Indonesia telah melampaui 27 miliar dolar AS pada tahun lalu, dan dengan penambahan subsektor baru, angka tersebut diproyeksikan bertambah hingga 30 persen dalam lima tahun ke depan. Subsektor AI dan konten kreator diperkirakan menjadi kontributor utama karena tingkat skalabilitasnya yang tinggi.
Selain itu, perluasan ini diharapkan mendorong formalisasi jutaan pelaku ekonomi kreatif yang masih bergerak di sektor informal. Dengan adanya pengakuan legal, mereka dapat mengakses program pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga pembiayaan dari perbankan. Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pencatatan statistik baru agar kontribusi riil keempat subsektor ini bisa terukur secara akurat dalam neraca ekonomi nasional.
Antara Peluang dan Kebutuhan Adaptasi Regulasi
Meskipun kabar ini disambut positif oleh asosiasi pelaku industri, sejumlah pekerjaan rumah tetap menanti. Misalnya, batas-batas antara subsektor AI dan pengembangan aplikasi—yang sudah lebih dulu diakui—masih perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih insentif dan menghindari kebingungan dalam pengenaan pajak. Begitu pula dengan konten kreator yang kerap menggunakan musik dan potongan gambar berhak cipta; dibutuhkan skema lisensi yang lebih adaptif agar tidak menghambat kreativitas namun tetap menghormati hak pencipta asli.
Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang akan bertugas menyusun regulasi turunan, termasuk standar kompetensi kerja nasional untuk profesi AI engineer, spesialis metaverse, dan manajer konten digital. Ini menjadi langkah fundamental agar bonus demografi Indonesia benar-benar terserap di sektor-sektor yang menjanjikan, bukan sekadar menjadi pasar bagi produk asing.
Pada akhirnya, penambahan empat subsektor baru ini adalah cerminan bahwa negara hadir mengikuti ritme zaman. Kecerdasan artifisial dan konten kreator bukan lagi sekadar tren, melainkan tulang punggung ekonomi digital yang nyata. Verifikasi terhadap dokumen menunjukkan bahwa langkah ini bukan bersifat reaktif sesaat, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang yang akan diukur dan dievaluasi secara berkala hingga tahun 2045.
Baca juga:
Comments (0)