Hoaks Pajak Sepeda oleh Kemenhub Resmi Dibantah, Tak Ada Dasar Hukum

Sebuah unggahan di media sosial menggegerkan komunitas pesepeda. Narasi yang menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memungut pajak sepeda mendadak viral pada awal pekan ini. Klaim terse...

Jul 13, 2026 - 12:07
0 0

Sebuah unggahan di media sosial menggegerkan komunitas pesepeda. Narasi yang menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memungut pajak sepeda mendadak viral pada awal pekan ini. Klaim tersebut dipastikan sebagai informasi keliru yang sengaja disebarluaskan untuk menciptakan keresahan.

Asal-Usul Klaim

Pada Selasa, 7 Juli 2026, akun Facebook bernama “Andri Ansyah” membagikan sebuah foto bertuliskan “PAJAK SEPEDA BAKAL DI PUNGUT, KEMENHUB BUKA WACANA PESEPEDA BAYAR PAJAK”. Dalam takarirnya, pengunggah mempertanyakan setuju atau tidaknya warganet terhadap wacana itu, sembari menyertakan tagar #pajaksepeda. Hingga Rabu pagi, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari seratus kali dan menuai ribuan komentar yang menunjukkan reaksi emosional dari pengguna lain.

Foto yang diunggah tidak menyertakan sumber informasi resmi maupun tautan ke kanal pemerintah. Kesan profesional yang dibangun melalui tata letak gambar mirip berita daring menjadi salah satu penyebab mengapa banyak orang mempercayai klaim ini begitu saja.

Verifikasi Lurusin

Tim Lurusin menelusuri klaim ini dengan melakukan serangkaian verifikasi. Langkah pertama adalah mengecek situs resmi Kemenhub dan portal berita terkait. Tidak ada satu pun pengumuman, siaran pers, atau dokumen yang mengindikasikan adanya wacana pajak sepeda. Pencarian dengan kata kunci “pajak sepeda” di laman dephub.go.id juga tidak membuahkan hasil apa pun.

Kami kemudian menghubungi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub. Kepala Bagian Humas Kemenhub, Rini Widyastuti, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan internal ataupun eksternal mengenai pungutan pajak untuk sepeda. “Sepeda adalah moda transportasi bebas emisi yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Tidak masuk akal bagi kami untuk memungut pajak dari pesepeda,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Dampak Hoaks Bagi Komunitas

Dampak dari hoaks ini bukan sekadar keresahan sesaat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya pro lingkungan. Banyak pesepeda yang sempat mengurungkan niatnya untuk menggunakan sepeda ke kantor karena takut akan dikenai biaya tambahan. Oleh karena itu, klarifikasi cepat dari otoritas menjadi sangat penting untuk meredakan kebingungan di tengah masyarakat.

Landasan Konstitusional

Dari segi regulasi, pengenaan pajak terhadap kendaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 3 undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa objek pajak adalah kendaraan bermotor. Sepeda, yang tidak memiliki mesin, jelas berada di luar cakupan hukum tersebut. Untuk dapat mengenakan pajak pada sepeda, pemerintah perlu merevisi undang-undang atau menerbitkan aturan baru yang memerlukan proses panjang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hingga saat ini, baik Kemenhub maupun DPR tidak pernah mengajukan rancangan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengarah pada pajak sepeda. Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal juga tidak pernah mengeluarkan sinyalemen mengenai pengenaan cukai atau pajak baru atas sepeda.

Fenomena Pengulangan Hoaks

Ini bukan pertama kalinya isu pajak sepeda muncul. Sejak tahun 2020, ketika tren bersepeda meningkat tajam di tengah pandemi, berbagai narasi serupa telah beredar dan terbukti tidak benar. Pola penyebarannya kerap sama: akun-akun anonim atau yang sengaja dibuat untuk menyebarkan hoaks membagikan gambar yang didesain seolah-olah berasal dari media massa terpercaya, lalu diikuti narasi provokatif yang menyentuh aspek ekonomi masyarakat.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa hoaks bertema kebijakan publik, termasuk soal pajak, adalah salah satu yang paling mudah memicu keresahan. Masyarakat disarankan untuk selalu merujuk pada situs resmi pemerintah atau media yang telah terverifikasi sebelum menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.

Langkah Menangkal Disinformasi

Mengingat maraknya kabar palsu, Kemenhub mengimbau publik untuk menggunakan kanal pengaduan resmi jika menemukan informasi mencurigakan. Selain itu, kerjasama dengan platform media sosial juga ditingkatkan untuk segera menandai konten yang tidak benar.

Sementara itu bagi pengguna internet, kunci utama menghindari tipuan adalah dengan selalu memeriksa sumber, membandingkan dengan laman resmi, dan tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya. Khusus untuk isu ini, seluruh elemen pemerintah sudah bersuara seragam: tidak ada pajak untuk sepeda.

Kesimpulan

Klaim mengenai pungutan pajak sepeda yang dibuka oleh Kemenhub adalah hoaks belaka. Tidak ditemukan satu pun bukti otentik yang mendukung pernyataan tersebut, baik dari aspek legal maupun pernyataan resmi kementerian. Pemerintah justru terus mendorong pemanfaatan sepeda sebagai alat transportasi sehat dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, narasi yang beredar di Facebook dapat dipastikan merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User