Pematangsiantar — Polres Tangkap Pria 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial NIZD (18) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Penan
PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial NIZD (18) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di area parkir Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Rabu (1/7) pukul 21.30 WIB. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring memaparkan kronologi pada Rabu (8/7). Setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di parkir Hotel Nadia, petugas menemukan NIZD yang kemudian segera diamankan.
Penggeledahan terhadap pelaku membuahkan hasil. Dari kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya tersimpan satu plastik klip berisi delapan butir ekstasi. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK.
Pengakuan dan Pengembangan
Dalam interogasi awal, NIZD mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berada di sekitar Taman Beo, Jalan Sisingamangaraja. Polisi masih mendalami keterangan ini dan status R masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mengamati dan menginterogasi, NIZD mengakui barang bukti ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari R di Taman Beo. Saat ini R masih dalam pengejaran,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, NIZD dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, sebagai penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, turut dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Kedua pasal ini memungkinkan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Komitmen Polres Pematangsiantar
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan generasi muda.
Comments (0)