Paripurna DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis (2/7/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, resmi menyepakati masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansia
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar pada Kamis (2/7/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, resmi menyepakati masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembacaan laporan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menjadi sorotan utama dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan kementerian terkait. Langkah tersebut menandai babak baru dalam upaya memperkuat fondasi hukum sektor keuangan sekaligus menempatkan Indonesia di peta persaingan pusat finansial global.
Penguatan Kontribusi Sektor Keuangan
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, dalam laporannya menekankan bahwa salah satu tujuan fundamental dari RUU ini adalah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPR, dengan penuh keyakinan bahwa kerangka regulasi yang akan dibangun mampu menjadi katalis bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi.
"Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ujar Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang tidak hanya untuk menarik investasi asing secara masif, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi, modern, dan berstandar internasional. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dan para pemangku kepentingan berharap Indonesia mampu mengoptimalkan potensi pasar domestik sekaligus menjadi hub finansial yang diperhitungkan di kawasan Asia Pasifik. Berbagai insentif fiskal dan non-fiskal akan diatur secara rinci dalam RUU ini, memberikan kepastian bagi investor global yang selama ini mempertimbangkan stabilitas regulasi sebagai salah satu faktor utama penanaman modal.
Masuknya RUU PFII ke dalam Prolegnas 2026 menambah daftar prioritas legislasi nasional yang akan dibahas intensif sepanjang tahun sidang. Sebagai informasi, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun bersama oleh DPR dan pemerintah, sehingga setiap RUU yang masuk di dalamnya memiliki bobot urgensi tinggi. Dengan demikian, pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan oleh komisi teknis terkait yang membidangi keuangan dan perbankan, bekerja sama dengan tim perumus dari kalangan eksekutif maupun pakar industri. Proses harmonisasi dan sinkronisasi antarsektor diperkirakan akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat RUU ini bersinggungan dengan banyak regulasi yang sudah ada, termasuk undang-undang di bidang perpajakan, investasi, dan perbankan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah ini merupakan sinyal positif bagi pasar, terutama di tengah ketatnya persaingan dengan pusat-pusat keuangan mapan seperti Singapura dan Hong Kong. Jika RUU PFII berhasil disahkan dengan substansi yang progresif, Indonesia berpeluang mengerek peringkat kemudahan berusaha dan memperbesar porsi jasa keuangan dalam produk domestik bruto. Lebih dari itu, kehadiran pusat finansial internasional diyakini dapat menciptakan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi di sektor keuangan digital yang kian berkembang.
Rapat paripurna siang ini juga menjadi penegas bahwa agenda legislasi tahun 2026 akan banyak diwarnai oleh isu ekonomi dan investasi. Selain RUU PFII, beberapa rancangan undang-undang lain juga tengah dalam antrean pembahasan, mencerminkan orientasi DPR dan pemerintah untuk mempercepat reformasi struktural. Media kami akan terus melaporkan perkembangan pembahasan RUU ini, termasuk dinamika di tingkat panitia kerja serta masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pelaku industri keuangan.
Comments (0)