Pakar Ungkap Akar Masalah KUR Jember, Soroti Peran Agen Penagih

Kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di wilayah Jember membuka tabir persoalan sistemik yang selama ini kurang mendapa...

Jul 12, 2026 - 10:04
0 0

Kasus dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di wilayah Jember membuka tabir persoalan sistemik yang selama ini kurang mendapat perhatian publik. Penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim menjadi titik masuk bagi kalangan pengamat untuk membedah di mana sesungguhnya letak kerawanan dalam skema penyaluran kredit bersubsidi tersebut.

Fokus Tidak Boleh Hanya pada Institusi Perbankan

Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat yang lama mengikuti dinamika sektor perbankan dan ekonomi, memberikan perspektif berbeda terhadap kasus yang tengah bergulir ini. Ia menekankan bahwa menyalahkan sepenuhnya bank pelat merah yang bertindak sebagai penyalur merupakan langkah yang keliru dan tidak didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas mekanisme operasional di lapangan. Menurutnya, bank BUMN telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator dalam menyalurkan dana KUR kepada para debitur yang memenuhi syarat.

Persoalan sesungguhnya, menurut Ibrahim, justru terletak pada titik yang jarang disorot, yaitu keberadaan collection agent atau agen penagihan yang menjadi kepanjangan tangan bank dalam proses penagihan kredit. Posisi inilah yang dinilai rentan terhadap praktik-praktik menyimpang yang dapat merugikan debitur sekaligus mencoreng reputasi lembaga perbankan penyalur.

Celak di Lini Penagihan yang Kurang Terawasi

Mekanisme yang berlaku dalam penyaluran KUR Mikro melibatkan beberapa tahapan yang saling terkait. Bank melakukan verifikasi, memberikan persetujuan kredit, dan mencairkan dana kepada nasabah. Namun ketika memasuki fase penagihan, seringkali pihak bank menggandeng tenaga penagihan eksternal untuk melakukan penarikan angsuran dari para debitur. Di sinilah potensi masalah muncul. Agen penagihan yang tidak terikat secara langsung dengan struktur pengawasan internal bank memiliki ruang gerak yang lebih longgar. Dalam sejumlah temuan di berbagai daerah, oknum agen penagihan didapati melakukan penarikan dana di luar jumlah yang seharusnya, tidak menyetorkan hasil tagihan secara penuh kepada bank, hingga melakukan manipulasi data pembayaran debitur.

Ibrahim menegaskan bahwa bank BUMN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban mutlak atas tindakan oknum di luar struktur yang sulit terpantau secara real-time. Pengawasan terhadap agen penagihan memang menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah selaku pemilik program KUR. Tanpa pengawasan ketat, celah ini akan terus menjadi sumber penyimpangan yang mencoreng kredibilitas program kredit rakyat yang sesungguhnya memiliki tujuan mulia mendorong sektor usaha mikro.

Desain Program dan Tanggung Jawab Kolektif

Program KUR Mikro lahir dari kebutuhan mendasar pelaku usaha kecil akan akses permodalan dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah. Dalam praktiknya, bank BUMN ditunjuk sebagai penyalur utama dengan segala beban target dan tanggung jawab administratif yang menyertainya. Keberhasilan program ini tidak bisa hanya digantungkan pada pundak perbankan semata. Diperlukan mekanisme kontrol berlapis yang memastikan setiap rupiah yang disalurkan sampai kepada debitur yang tepat, digunakan sesuai peruntukan, dan dikembalikan melalui jalur yang sah kepada negara.

Kasus di Jember yang kini masuk dalam ranah hukum menjadi sinyal peringatan bahwa evaluasi terhadap keseluruhan ekosistem penyaluran KUR sudah sangat mendesak. Pembenahan sistem rekrutmen dan pengawasan terhadap tenaga penagihan harus menjadi prioritas. Ibrahim menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melacak seluruh aliran dana dari hulu ke hilir secara transparan, sehingga setiap anomali dapat terdeteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang merugikan banyak pihak.

Langkah Hukum dan Harapan Perbaikan Sistem

Proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus dipisahkan antara perbuatan individu yang menyimpang dan kegagalan sistemik dari institusi penyalur. Menimpakan kesalahan kepada bank BUMN sebagai entitas akan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya. Justru momen ini harus menjadi panggung bagi seluruh pihak untuk duduk bersama merancang perbaikan mendasar pada skema penagihan dan pengawasan di lapangan. Dibutuhkan integrasi data yang lebih rapi, pelibatan teknologi pengawasan modern, serta pengetatan seleksi terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank dalam rantai penagihan.

Apabila celah pada agen penagihan tidak segera ditutup, maka kasus serupa berpotensi berulang di masa mendatang. Program KUR Micro yang sudah membantu jutaan pelaku usaha kecil bisa kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi. Publik berharap penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim dapat membongkar tidak hanya peran individu, tetapi juga mengungkap secara terang di titik mana pengawasan gagal berfungsi. Hanya dengan cara itu, perbaikan bisa dirumuskan secara tepat sasaran dan berkelanjutan, menjaga semangat awal program KUR sebagai jembatan penggerak ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User