Pakar Energi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Rp 5 T
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terjadi dalam kurun waktu 2
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 5 triliun.
Dukungan terhadap langkah tegas Kortas Tipikor datang dari kalangan pakar energi. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) secara terbuka mendukung upaya Polri untuk mengusut tuntas perkara ini dan berharap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum diyakini telah mengantongi bukti permulaan yang kuat. Dengan pemenuhan dua alat bukti, tahap penyidikan seharusnya dapat segera ditingkatkan hingga penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.
Lebih jauh, Yusri menekankan pentingnya profesionalisme dan ketegasan dalam menangani perkara korupsi di sektor energi. Sektor batu bara dan kelistrikan merupakan area strategis yang berpengaruh langsung terhadap hajat hidup masyarakat, sehingga setiap praktik curang yang merusak tata kelola di dalamnya harus ditindak tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan perintah Presiden yang menginginkan pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan komoditas vital yang mendukung operasional PLTU di berbagai wilayah. Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, dampaknya tidak hanya pada kerugian finansial negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik nasional akibat pengelolaan yang tidak efisien dan sarat kepentingan.
CERI sebagai lembaga riset energi berharap momentum pengusutan ini dapat menjadi titik balik dalam perbaikan tata kelola sektor energi di Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam rantai pasok batu bara untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri juga telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor energi dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak. Langkah tersebut dianggap sebagai sinyal positif bahwa tidak ada area abu-abu dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Lurusin.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara ini.
Comments (0)