Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi
Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 104 ton timah batangan dari sebuah gudang smelter di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Aset tersebut merupakan milik Tamron
Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 104 ton timah batangan dari sebuah gudang smelter di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Aset tersebut merupakan milik Tamron alias Aon, beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang telah berstatus terpidana dalam pusaran kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Aksi sita eksekusi ini dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT MCM yang berlokasi di Desa Mentawak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya yang diterima media kami, Selasa (7/7/2026), menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung,” ungkap Anang.
Ia menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Komitmen Pengembalian Kerugian Negara
Perkara yang menjerat Tamron alias Aon merupakan bagian dari skandal besar tata niaga timah yang melibatkan wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam periode 2015 hingga 2022, praktik korupsi dan pencucian uang di sektor ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para terpidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana tersebut kepada negara.
Sita eksekusi ini menjadi langkah konkret Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Timah batangan seberat 104 ton itu kini berada di bawah penguasaan negara dan akan dijadikan sebagai aset pemulihan kerugian keuangan negara atau barang rampasan yang dapat dilelang untuk kepentingan negara. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa Kejagung serius dalam mengejar aset para pelaku kejahatan ekonomi kelas kakap.
Tidak hanya berhenti pada satu gudang smelter, Kejagung terus melakukan pelacakan terhadap berbagai aset lain milik para terpidana yang diduga masih tersebar di berbagai wilayah. Penyitaan timah dalam jumlah besar ini menambah daftar panjang aset yang berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas Eksekusi Kejaksaan Agung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset properti, kendaraan mewah, dan rekening bank milik para terpidana lainnya dalam perkara yang sama.
Dengan berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga memastikan bahwa kejahatan tidak membawa keuntungan ekonomi bagi para pelaku. Total 104 ton timah yang disita tersebut kini sedang dalam proses inventarisasi dan penilaian oleh pihak berwenang. Aset ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak yang signifikan jika nantinya dilelang.
Dengan berhasilnya sita eksekusi ini, Kejagung menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan melalui laporan Lurusin.com.
Comments (0)