Omzet Penjual Toko Online di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

Jakarta – Kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform online kembali ditegaskan oleh otoritas perpajakan. Penjual dengan total omzet di bawah Rp5

Jul 08, 2026 - 00:37
0 0
Omzet Penjual Toko Online di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

Jakarta – Kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform online kembali ditegaskan oleh otoritas perpajakan. Penjual dengan total omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan potongan pajak penghasilan oleh penyedia layanan e-commerce. Aturan ini berlaku meskipun platform tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah acara diskusi UMKM di Jakarta Selatan. Menurut laporan Lurusin.com, Inge menyatakan bahwa kewajiban pemotongan hanya berlaku bagi penjual yang telah melampaui batas omzet tahunan yang ditentukan. "Platform tidak boleh menarik pajak penghasilan dari pedagang yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta. Tidak boleh," tegas Inge dengan nada yang lugas dan mudah dipahami oleh para peserta.

Perlindungan Bagi UMKM Pemula

Inge menjelaskan bahwa aturan ini sejatinya bukan hal baru, melainkan penegasan dari kebijakan yang sudah berlaku. Pemerintah memang menetapkan ambang batas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dengan demikian, platform e-commerce yang bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib memverifikasi status omzet penjual setiap tahunnya. Jika penjual masih berada di bawah batas tersebut, transaksinya tidak boleh dikenakan potongan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen.

"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Artinya, para pelaku UMKM yang baru merintis usahanya di lokapasar tidak perlu khawatir penghasilan mereka akan tergerus pajak sejak transaksi pertama. Dana yang seharusnya diputar untuk menambah stok atau mengembangkan bisnis tetap utuh masuk ke kantong penjual. Kebijakan ini sekaligus menjadi jaring pengaman agar ekosistem niaga-el tetap sehat dan inklusif bagi semua kalangan, khususnya penjual dengan skala kecil.

Sebagai informasi, penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di era ekonomi digital. Namun, keringanan tetap diberikan agar tidak membebani pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang. DJP juga mengimbau agar penjual secara jujur melaporkan besaran omzetnya melalui sistem administrasi perpajakan yang sudah terintegrasi dengan platform, sehingga proses verifikasi berjalan akurat dan adil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User