Mesuji — Polisi Amankan Pria dengan Senpi Rakitan dan 3 Klip Sabu
Kepolisian Resor Mesuji, Lampung, membongkar sebuah sarang penyelundupan senjata api rakitan yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan narkoba di sebu
Kepolisian Resor Mesuji, Lampung, membongkar sebuah sarang penyelundupan senjata api rakitan yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan narkoba di sebuah gubuk sederhana di bantaran kanal wilayah setempat. Seorang pria dewasa berinisial AR, 38, diamankan pada Sabtu dini hari (12/4/2025) setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan di gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul. Saat digeledah, di dalam gubuk berdinding anyaman bambu itu polisi menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tujuh butir peluru tajam, serta tiga klip plastik kecil berisi shabu siap edar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mesuji, AKP Rudi Herawan, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam jumpa pers singkat di Mapolres. “Anggota kami menyusuri kanal setelah dua hari mengintai. Pelaku tertangkap tangan sedang merokok di depan gubuk. Senpi ditemukan di bawah tumpukan karung beras, sementara tiga klip shabu disembunyikan dalam kotak rokok,” jelasnya. Barang bukti shabu, meskipun jumlahnya terbatas, diyakini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap lintas distrik yang memanfaatkan jalur kanal sebagai rute alternatif. Polisi belum merinci total berat bersih, namun diindikasikan setiap klip berisi 0,3 hingga 0,5 gram.
Fakta bahwa pelaku hanya seorang diri menyulut dugaan bahwa AR hanyalah perpanjangan dari jaringan lebih besar. Polisi tengah memburu seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok utama senjata rakitan tersebut. Gubuk lokasi penangkapan dikenal sebagai tempat nongkrong para pekerja serabutan di sekitar kanal, dan lokasi itu sengaja dipilih karena minim pantauan.
Perpaduan Dua Kejahatan dalam Satu Gubuk
Temuan ini mencerminkan tren gelap di wilayah Lampung: senjata api rakitan tidak lagi sekadar alat perlindungan pribadi atau konflik lahan, melainkan mulai menyatu dengan perdagangan narkotika. Pelaku narkoba menggunakan senpi untuk menjaga stok barang atau menakut-nakuti pesaing. Menurut Dr. Andi Nugroho, kriminolog dari Universitas Lampung, tren ini semakin terlihat di tiga kabupaten yang memiliki kanal atau jalur air terpencil. “Tahun lalu saja, 43 persen kasus senpi rakitan yang terungkap di provinsi ini melibatkan kepemilikan sabu. Jalur air seperti kanal Mesuji jadi pilihan ideal karena menyulitkan patroli darat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (15/4).
Senjata Rakitan: Murah, Cepat, dan Sulit Dilacak
Senpi rakitan yang disita berjenis revolver laras pendek, terbuat dari logam campuran yang dirakit secara presisi oleh bengkel gelap. Di pasar gelap, senjata semacam ini dihargai mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kualitas dan jumlah amunisi. Meski tidak sekuat senjata pabrikan, daya rusaknya cukup signifikan: mampu menembus papan triplek pada jarak 10 meter. Pelaku sering menggunakannya untuk mengancam tanpa perlu melepaskan tembakan. AKP Rudi menambahkan, kepemilikan senpi rakitan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Profil Pelaku dan Jejak Kriminal
AR bukan nama baru di catatan kepolisian. Tahun 2018, ia sempat menjalani masa tahanan akibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Ia bebas bersyarat pada awal 2020 dan kemudian menghilang dari radar. Polisi menduga peralihan ke narkoba terjadi saat ia mencari penghasilan mudah di masa pandemi. “Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di luar Mesuji dan bertugas menyimpannya sebelum diedarkan ke pemakai akhir. Senpi itu katanya untuk jaga-jaga, tapi kami sedang menelusuri kemungkinan penggunaan dalam aksi kriminal lain,” ujar AKP Rudi.
Tantangan Pengungkapan di Daerah Kanal
Penangkapan di Mesuji menggambarkan betapa sulitnya aparat membersihkan kejahatan di area pedalaman yang dikelilingi jalur air. Patroli air sporadis, rendahnya koordinasi antarinstansi, ditambah informasi publik yang minim membuat pelaku merasa aman. Kepolisian berupaya mengoptimalkan program “Kampung Tangguh Anti-Narkoba” yang melibatkan tokoh masyarakat di sepanjang kanal. Sayangnya, hingga saat ini baru empat dari 12 desa di sekitar kanal yang benar-benar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan secara rutin.
Analisis Data dan Perbandingan Kasus
| Variabel | 2023 | 2024 | 2025 (s.d. April) |
|---|---|---|---|
| Jumlah kasus senpi rakitan di Lampung | 17 | 22 | 9 |
| Kasus yang melibatkan sabu | 6 | 11 | 5 |
| Barang bukti sabu (gram) | 72 | 115 | 48 |
| Pelaku diamankan | 21 | 28 | 14 |
Sumber: Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung (data diolah). Lonjakan kasus pada 2024 dan potensi penurunan di awal 2025 mencerminkan efektivitas operasi, namun juga keengganan aparat untuk merasa puas. Persentase keterkaitan senpi-sabu yang naik dari 35% ke 44% dalam dua tahun terakhir menjadi alarm bagi pemetaan kejahatan terorganisir di wilayah sungai dan kanal.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan
Warga sekitar mengaku terkejut karena gubuk itu biasanya hanya digunakan istirahat oleh pengumpul kayu dan penangkap ikan. “Kami pikir cuma pondok biasa. Tidak ada tanda-tanda aneh, siang malam sepi,” kata Salim (52), warga yang tinggal tak jauh dari kanal. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan bunyi tembakan uji coba senjata di area sepi. Sementara itu, pihak Polres Mesuji telah mengajukan permohonan ke Biddokes dan Puslabfor Polda Lampung untuk menguji balistik senpi rakitan, guna memastikan apakah senjata itu pernah digunakan dalam kejahatan lain seperti perampokan atau penganiayaan.
Terakhir, penangkapan ini mempertegas bahwa sinergi antara pengamatan warga dan respons cepat polisi menjadi kunci membongkar jaringan kriminal yang beroperasi di bawah radar. AR kini ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap pemasok senjata dan narkoba.
[SOCIAL_FB]: Tim Satreskrim Polres Mesuji meringkus seorang pria yang menyimpan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta tiga klip sabu di sebuah gubuk kanal. Penangkapan berawal dari laporan warga dan berujung pada pengembangan ke jaringan pemasok. Tersangka AR, mantan residivis, menggunakan gubuk tepi kanal sebagai tempat aman menyimpan barang ilegal. Polisi mengimbau desa-desa di sekitar kanal untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. [SOCIAL_THREADS]: Sebuah gubuk di pinggir kanal Mesuji ternyata bukan sekadar pondok istirahat tapi markas kejahatan—polisi nemu senpi rakitan dan beberapa klip sabu. Pelaku cuma satu orang, tapi jejaringnya diduga lebih besar. Guys, kalau lihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar tempat kalian, langsung lapor aja. Jangan takut, terus ikut jaga lingkungan. Stay safe, Lampung! 💪🌿
Comments (0)