Menteri UMKM Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Terima BHR

Jakarta, Lurusin.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang kini berstatus

Jul 11, 2026 - 07:00
0 0
Menteri UMKM Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Terima BHR

Jakarta, Lurusin.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang kini berstatus UMKM tetap berhak menerima Bantuan Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek. Kepastian ini disampaikan usai pertemuan dengan asosiasi pengemudi dan perwakilan aplikator di kantor Kementerian UMKM, Selasa (8/7/2026).

Status Baru, Kewajiban Tetap

Sejak terbitnya regulasi yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai pekerja dalam hubungan industrial, muncul kekhawatiran bahwa hak-hak seperti BHR akan hilang. Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan aplikasi. “Tanggung jawab perusahaan aplikasi tetap ada meski pengemudi ojol berstatus UMKM. Kami sudah mengingatkan bahwa kesejahteraan mitra harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

“Tanggung jawab perusahaan aplikasi tetap ada meski pengemudi ojol berstatus UMKM.”

— Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Kronologi Pertemuan dan Kesepakatan

  1. Pertemuan 8 Juli 2026: Menteri Maman memanggil asosiasi pengemudi dari GrabBike, Gojek, dan Maxim untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait pencairan BHR.
  2. Klarifikasi Kemenaker: Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya merilis bahwa BHR bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja—namun ojol sebagai UMKM tetap masuk dalam skema tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Komitmen Aplikator: Pihak Grab dan Gojek menyatakan komitmennya untuk tetap menyalurkan BHR, baik dalam bentuk uang tunai maupun insentif operasional lainnya.
  4. Mekanisme Penyaluran: BHR akan disalurkan melalui aplikasi masing-masing, dengan nominal bervariasi berdasarkan kinerja dan durasi kemitraan.

Dampak dan Implikasi

Dengan kepastian ini, sekitar 4 juta mitra pengemudi ojol di Indonesia dapat bernapas lega. Selain BHR, pemerintah juga tengah menggodok skema perlindungan lainnya, seperti asuransi kecelakaan dan jaminan hari tua untuk pelaku UMKM digital. Langkah ini menjadi sinyal bahwa ekosistem ekonomi gig di Indonesia mulai menemukan keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan.

Para pengemudi menyambut positif, namun tetap mendorong agar nominal BHR tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya. “Kami berharap ada formula baku, bukan sekadar insentif,” ujar salah satu perwakilan asosiasi.

[SOCIAL_TWEET]: Menteri UMKM pastikan pengemudi ojol tetap terima BHR meski berstatus UMKM. Grab-Gojek siap salurkan, pencairan lewat aplikasi. #Ojol #BHR2026 #UMKMNaikKelas[SOCIAL_TG]: ✅ Kabar baik buat mitra ojol! Menteri UMKM pastikan BHR tetap cair meski kini berstatus UMKM. Grab & Gojek komitmen salurkan. Detail: [link]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User