Menteri UMKM Klaim Skema Komisi Ojol 8% Untungkan Mayoritas Pengemudi

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberlakuan skema komisi baru bagi pengemudi ojek online (ojol) tid

Jul 08, 2026 - 22:24
0 0
Menteri UMKM Klaim Skema Komisi Ojol 8% Untungkan Mayoritas Pengemudi

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberlakuan skema komisi baru bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak menyebabkan penurunan pendapatan bagi mayoritas mitra pengemudi. Klaim ini disampaikan di tengah bergulirnya protes dari sejumlah komunitas pengemudi yang menilai kebijakan tersebut memberatkan.

Skema komisi yang dimaksud adalah pemotongan sebesar 8% dari total pendapatan kotor pengemudi, yang mulai berlaku efektif setelah melalui serangkaian pembahasan antara platform aplikator, pemerintah, dan perwakilan pengemudi. Maman menegaskan, berdasarkan data yang dihimpun kementeriannya, sebagian besar mitra justru mengalami stabilisasi atau peningkatan pendapatan bersih pasca-penerapan aturan tersebut.

"Kami sudah melakukan simulasi dan verifikasi lapangan. Hasilnya, mayoritas mitra pengemudi, terutama yang masuk kategori pengemudi aktif penuh waktu, pendapatannya tidak tergerus. Struktur biaya baru ini justru memberi kepastian dan transparansi,"

ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian UMKM, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dasar Klaim Kementerian

Kementerian UMKM merujuk pada tiga indikator utama untuk mendukung klaim tersebut:

  • Penyesuaian tarif per kilometer: Kenaikan tarif dasar yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dihitung mampu mengompensasi potongan komisi.
  • Insentif performa: Platform aplikator wajib menyediakan paket insentif yang nilainya setara atau lebih besar dari selisih potongan pendapatan bagi pengemudi yang memenuhi target trip harian tertentu.
  • Subsidi biaya operasional: Sebagian aplikator, menurut Maman, mulai menanggung komponen biaya seperti asuransi kecelakaan dan perawatan ringan kendaraan, yang sebelumnya menjadi beban penuh pengemudi.

Namun, Maman tidak merinci secara terbuka metodologi pengambilan sampel data maupun jumlah pasti pengemudi yang masuk dalam kategori "mayoritas" yang diuntungkan. Ia hanya menyebutkan bahwa angka tersebut mencakup lebih dari 65% mitra aktif di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.

Respons Komunitas Pengemudi

Di sisi lain, sejumlah serikat pengemudi justru mempertanyakan validitas data kementerian. Mereka menyebut pendapatan riil di lapangan menunjukkan tren sebaliknya, terutama bagi pengemudi paruh waktu atau mereka yang beroperasi di wilayah dengan tingkat permintaan rendah.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Online Nasional (APON), Budi Santoso, menyatakan bahwa klaim kementerian perlu diaudit secara independen. "Kalau mayoritas diuntungkan, mengapa demonstrasi terjadi di lebih dari 15 kota? Ini menandakan ada kesenjangan data antara pemerintah dan realitas pengemudi akar rumput," ujarnya saat dihubungi terpisah.

Budi menambahkan, komponen-komponen seperti kenaikan harga BBM nonsubsidi dan biaya perpanjangan STNK yang tidak masuk dalam simulasi kementerian menjadi faktor krusial yang menggerus daya beli pengemudi. Ia mendesak agar evaluasi skema ini dilakukan setiap triwulan dengan melibatkan auditor eksternal.

Posisi Aplikator

Pihak aplikator, melalui pernyataan resmi Gabungan Aplikator Transportasi Online (GATO), menyatakan telah menyesuaikan sistem sesuai arahan pemerintah. Mereka mengklaim telah menggelontorkan dana insentif tambahan sebesar Rp400 miliar untuk fase transisi tiga bulan pertama. Namun, GATO mengakui adanya tantangan dalam memastikan distribusi insentif tepat sasaran ke seluruh segmen pengemudi.

Potensi Evaluasi Kebijakan

Maman tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi. "Kami buka ruang dialog. Jika dalam dua bulan ke depan ada anomali signifikan, kami siap melakukan penyesuaian parameter," tegasnya. Ia juga mengimbau pengemudi memanfaatkan kanal resmi Kementerian UMKM untuk melaporkan keluhan berbasis data, bukan sekadar aspirasi verbal, agar bisa ditindaklanjuti secara terukur.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perhubungan selaku regulator utama tarif angkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim Kementerian UMKM. Publik menanti transparansi data agregat pendapatan pengemudi pasca-kebijakan sebagai dasar obyektif menilai klaim yang beredar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User