Sebuah pernyataan yang beredar menyebut Indonesia berpotensi diseret ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) apabila mekanisme penanggulangan kabut asap lintas batas di kawasan ASEAN terbukti tidak efektif. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum regional dan catatan penegakan yang tersedia, klaim tersebut memerlukan pembedahan menyeluruh sebelum dapat diterima sebagai fakta. Dua proposisi di dalamnya harus diuji secara terpisah karena masing-masing berpijak pada dasar hukum yang berbeda.
Klaim dan Sumber Klaim
Pernyataan yang diperiksa menempatkan dua proposisi sekaligus. Pertama, instrumen regional ASEAN untuk meredam kabut asap dinilai lemah, bahkan digambarkan sebagai macan ompong yang tidak memiliki daya gentar. Kedua, kelemahan itu disebut membuka peluang gugatan terhadap Indonesia di ICJ. Bagian pertama berkaitan dengan efektivitas perjanjian dan penegakannya; bagian kedua berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan internasional. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu kesimpulan.
Verifikasi: Lemahnya Mekanisme ASEAN
Faktanya adalah ASEAN telah memiliki Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Indonesia menjadi anggota terakhir yang meratifikasi instrumen tersebut, tepatnya pada September 2014, lebih dari satu dekade setelah penandatanganan. Yang krusial, perjanjian ini tidak dilengkapi mekanisme sanksi maupun penegakan hukum terhadap negara anggota yang lalai. Strukturnya bersifat kooperatif dan preventif: mengandalkan kerja sama, pemantauan titik panas, pembagian data, dan pencegahan kebakaran lahan.
Catatan implementasi memperkuat kritik bahwa instrumen ini lunak. Krisis kabut asap 2015 yang menyelimuti Sumatra dan Kalimantan tetap terjadi setahun setelah ratifikasi Indonesia, dengan kebakaran gambut dan hutan yang menghasilkan emisi dalam skala besar dan asap yang menjangkau Singapura, Malaysia, hingga Thailand. Pusat koordinasi ASEAN untuk pengendalian polusi asap (ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control) baru beroperasi penuh pada 2023, dua dekade setelah perjanjian diratifikasi secara kolektif. Dengan demikian, penilaian bahwa mekanisme regional bersifat lemah memiliki dukungan data dan sejarah yang kuat.
Verifikasi: Jalan Hukum Menuju ICJ
Bagian kedua klaim justru bermasalah secara hukum. ICJ tidak memiliki kewenangan otomatis untuk mengadili sengketa antarnegara. Yurisdiksi pengadilan ini bergantung pada persetujuan negara, baik melalui perjanjian khusus yang diajukan para pihak, klausul kompromis di dalam traktat, maupun deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib. Perjanjian kabut asap ASEAN tidak memuat klausul yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ, dan tidak ada negara anggota yang menyatakan sengketa semacam ini tunduk pada pengadilan tersebut. Tanpa salah satu pintu masuk itu, gugatan tidak dapat diajukan secara sah.
Hingga verifikasi ini dilakukan, tidak terdapat gugatan yang diajukan ke ICJ terkait kabut asap lintas batas. Negara tetangga yang paling terdampak memilih jalur lain. Singapura mengesahkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada 2014 yang memungkinkan penuntutan terhadap entitas perusahaan yang kebakarannya menyebabkan asap di wilayahnya, bukan gugatan antarnegara. Malaysia dan Singapura juga menempuh jalur diplomatik bilateral dan tekanan politik, bukan litigasi di Den Haag. Dalam praktik hukum internasional, sengketa pencemaran lintas batas memang pernah dibawa ke pengadilan internasional, seperti kasus Pulp Mills di Uruguay yang diputus ICJ pada 2010, namun semua perkara tersebut hanya dapat berjalan ketika kedua negara menyetujui yurisdiksi pengadilan.
Fakta
Data menunjukkan bahwa penilaian tentang lemahnya penegakan ASEAN memiliki dasar yang kuat, tetapi skenario gugatan ICJ adalah spekulasi hukum yang tidak didukung oleh struktur perjanjian maupun praktik negara-negara di kawasan. Menyebut Indonesia berisiko digugat di Mahkamah Internasional merupakan pernyataan yang melampaui bukti yang tersedia saat ini.
Klaim: Indonesia berisiko digugat ke ICJ apabila upaya ASEAN meredam kabut asap terbukti lemah. Fakta: mekanisme ASEAN memang lemah, namun jalur ICJ tidak tersedia secara otomatis dan belum pernah ditempuh oleh negara mana pun di kawasan.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa ASEAN memiliki instrumen yang lemah adalah akurat dan didukung oleh catatan implementasi selama dua dekade terakhir. Namun, klaim bahwa Indonesia berisiko digugat ke Mahkamah Internasional tidak akurat sebagai prediksi hukum yang realistis, karena yurisdiksi ICJ membutuhkan persetujuan negara yang tidak pernah diberikan untuk kasus semacam ini. Menggabungkan dua proposisi tersebut menjadi satu pernyataan berisiko menyesatkan publik mengenai jalan hukum yang benar-benar tersedia. Rating: SEBAGIAN BENAR.
Comments (0)