Manado — Polisi Usut Dugaan Perundungan di Balik Kematian Dokter PPDS

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengonfirmasi tengah menyelidiki indikasi perundungan yang menimpa dr. Adrian (29), seorang dokter peserta Program Pendidi

Jul 09, 2026 - 08:37
0 1
Manado — Polisi Usut Dugaan Perundungan di Balik Kematian Dokter PPDS

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengonfirmasi tengah menyelidiki indikasi perundungan yang menimpa dr. Adrian (29), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya. Aparat bergerak setelah serangkaian keterangan saksi dan bukti digital menunjukkan korban mengalami tekanan psikologis berat selama menjalani pendidikan spesialis. Penyelidikan belum mengarah pada penetapan tersangka, namun polisi membuka kemungkinan penerapan pasal pidana terkait kekerasan psikis.

Kronologi Penemuan dan Olah TKP

  1. Minggu, 5 Juni 2026, pukul 06.30 WITA — Seorang anggota keluarga menemukan dr. Adrian dalam kondisi tidak bernyawa di kamar pribadi di Jalan Malalayang Satu Barat, Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
  2. Pukul 06.45 WITA — Laporan diterima Polsek Malalayang. Patroli meluncur ke lokasi.
  3. Pukul 07.10 WITA — Personel Polsek bersama tim medis Puskesmas Malalayang memastikan korban telah meninggal dunia. Pemeriksaan awal tidak menemukan tanda kekerasan fisik terbuka.
  4. Pukul 08.00 WITA — Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Sulut mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop, dan buku catatan milik korban. Jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi.
  5. Pukul 11.30 WITA — Polresta Manado mengambil alih penanganan kasus dan memulai pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga serta warga sekitar.

Profil Korban dan Jejak Pendidikan

Data yang dihimpun Lurusin menunjukkan dr. Adrian merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Ia menempuh PPDS Ortopedi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado selama 3 semester dan tercatat sebagai peserta di bawah bimbingan tiga konsultan senior. Rekan satu angkatan menggambarkan korban sebagai individu yang cenderung tertutup dan jarang mengekspresikan keluhan secara terbuka, namun beberapa kali menyebut tekanan di tempat kerja dalam percakapan informal.

Pemicu Kecurigaan Perundungan

Kecurigaan awal muncul saat penyidik menemukan untaian pesan di aplikasi komunikasi korban yang berisi keluhan tentang intimidasi. Seorang rekan PPDS yang dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan korban kerap diberi tugas jaga di luar jadwal, mendapat perlakuan verbal kasar di hadapan pasien, dan dijauhi oleh sejumlah senior. “Pola ini semakin intens sejak awal Januari 2026,” ujar saksi tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Manado mengonfirmasi temuan itu dan menambahkan bahwa tim siber kini tengah mengekstrak data ponsel guna merekonstruksi seluruh interaksi korban dalam 30 hari sebelum kematian.

Respons Institusi dan Langkah Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi I Made Agus, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa penyidikan mengacu pada Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). “Kami akan memeriksa seluruh senior korban, pembimbing program studi, dan pengelola PPDS. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Fakultas Kedokteran Unsrat, melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, menyatakan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan akan mengevaluasi sistem mentoring jika terbukti terjadi pelanggaran etika.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulut mendorong transparansi penyidikan dan mengimbau seluruh peserta PPDS untuk melapor jika mengalami tekanan serupa.

Data Nasional: Perundungan di PPDS

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, sepanjang tahun 2025 tercatat 23 laporan perundungan di lingkungan PPDS di Indonesia. Hanya 7 kasus yang berlanjut ke ranah hukum, dengan sisanya diselesaikan secara internal atau dihentikan karena kurangnya bukti. Angka ini diyakini tidak sepenuhnya merepresentasikan realitas karena banyak korban enggan melapor akibat relasi kuasa yang timpang.

Penyidikan kasus dr. Adrian masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulut belum dirilis secara resmi. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam senior dan dua pembimbing korban pada pekan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User