MAKASSAR — TPA Antang Hentikan Open Dumping Mulai Agustus, Hanya Terima Sampah Residu
Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan radikal dalam tata kelola persampahan. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang tidak lagi
Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan radikal dalam tata kelola persampahan. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang tidak lagi menerima sampah campuran dan hanya akan memproses sampah residu. Langkah ini menandai peralihan dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill.
Dasar Kebijakan: Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administrasi yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA Antang. Pencabutan sanksi tersebut bersyarat: pengelolaan sampah harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh kementerian.
Fakta ini menempatkan kebijakan bukan sekadar sebagai inisiatif lokal, melainkan kepatuhan terhadap perintah regulasi yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
Definisi Residu dan Mekanisme Penerimaan TPA
Munafri memberikan batasan teknis yang jelas mengenai material yang diizinkan masuk ke TPA Antang pasca-Agustus 2026.
“TPA tidak lagi menerima sampah secara utuh, tetapi hanya residu atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi di tingkat rumah tangga maupun tempat pengolahan sampah masyarakat,” tegas Munafri pada Selasa, 7 Juli 2026.
Konsekuensi operasionalnya adalah:
- Volume pengangkutan sampah ke TPA akan menurun signifikan
- Sampah yang masih bernilai ekonomis atau organik wajib selesai diproses sebelum mencapai TPA
- TPA hanya menjadi tempat pemrosesan akhir, bukan tempat penampungan awal
Infrastruktur Pendukung: TPS 3R Wajib di Setiap Kecamatan
Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Pemkot Makassar memerintahkan pengadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan. Kecamatan Biringkanaya, berdasarkan data yang disampaikan, bahkan direncanakan memiliki tiga lokasi pengolahan. Keberadaan TPS 3R menjadi syarat mutlak agar pemilahan di tingkat hulu dapat berfungsi.
Kewajiban Pemilahan pada Tingkat Rumah Tangga
Masyarakat diinstruksikan untuk memisahkan sampah menjadi dua alur utama:
- Sampah organik: diolah menjadi kompos melalui biopori atau teba modern
- Sampah nonorganik: didaur ulang atau dikumpulkan untuk dijual
Sejumlah kelurahan telah menerapkan sistem penanda pada rumah tangga yang telah melaksanakan pemilahan. Pemkot mengakui bahwa mengubah kebiasaan masyarakat membutuhkan waktu, dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini tugas kita bersama-sama untuk memastikan bahwa TPA kita nantinya ini menjadi TPA yang benar-benar menjadi TPA sanitary landfill yang hanya membawa residu ke sana,” tutup Munafri.
Comments (0)