Laras Faizati — Influencer Divonis Pidana Pengawasan Usai Sebar Hoaks
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras Faizati, seorang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras Faizati, seorang influencer media sosial yang terbukti menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara delapan bulan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Laras masih berusia muda, belum pernah dihukum, dan telah menunjukkan penyesalan.
Latar belakang dan perjalanan karier
Laras Faizati, 19 tahun, dikenal sebagai kreator konten di platform TikTok dan Instagram dengan lebih dari 1,2 juta pengikut. Remaja asal Depok ini mulai aktif mengunggah video lip-sync dan cerita keseharian pada 2023, dan popularitasnya melesat setelah konten komedi singkatnya viral. Hingga akhir 2025, Laras rutin menjadi bintang tamu di berbagai acara bincang daring dan menerima endorse dari sejumlah merek kecantikan dan makanan ringan.
Kronologi kasus hoaks
Kasus bermula pada 8 Desember 2025, saat Laras mengunggah video berdurasi 47 detik yang menyebutkan bahwa sebuah pabrik bahan kimia di kawasan Cakung meledak dan menyebabkan awan beracun menyebar ke Jakarta Timur. Dalam video yang disaksikan lebih dari 4 juta kali dalam waktu enam jam itu, Laras menyampaikan,
Warga Jakarta Timur tolong waspada. Pabrik di Cakung meledak dan gasnya berbahaya. Tutup semua pintu dan jendela sekarang juga.
Faktanya, terjadi kebakaran kecil di sebuah gudang penyimpanan bahan daur ulang yang segera dipadamkan tanpa menimbulkan dampak kimia. Investigasi Polda Metro Jaya menetapkan Laras sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 setelah video tersebut memicu kepanikan massal, puluhan laporan warga, serta kemacetan hingga 15 kilometer akibat warga yang berusaha mengungsi.
Proses persidangan dan fakta hukum
Persidangan berlangsung secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan pada 2 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Laras dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juncto Pasal 28 ayat (1). Dakwaan menyebutkan bahwa tersangka dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian di masyarakat. Tim kuasa hukum Laras mengajukan pembelaan bahwa kliennya tidak bermaksud menciptakan keresahan, melainkan mendapat informasi dari grup percakapan pribadi dan buru-buru mengunggah tanpa verifikasi.
Pada sidang vonis, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Rizky, menyampaikan,
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, dengan mempertimbangkan usia, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa terdakwa kooperatif selama proses hukum, maka pengadilan menjatuhkan pidana pengawasan agar terdakwa mendapat pembinaan tanpa tercabut dari lingkungan sosialnya.
Poin penting dari putusan
- Jenis vonis: Pidana pengawasan satu tahun dengan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.
- Kewajiban selama masa pengawasan: Laras wajib melapor setiap dua minggu, menjalani konseling literasi digital sebanyak 12 sesi, serta tidak boleh mengunggah konten tanpa pendampingan orang tua atau kuasa hukum.
- Pidana tambahan: Akun media sosial Laras akan diawasi ketat oleh Kominfo melalui fitur parental control selama enam bulan.
- Respon publik: Sebagian warganet mendukung putusan ini sebagai pembelajaran, sementara sebagian lain menilai hukuman terlalu ringan.
Makna pidana pengawasan bagi anak muda di era digital
Pidana pengawasan merupakan alternatif pemidanaan yang mulai diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan usia di bawah 21 tahun. Dalam konteks kasus Laras, hakim menekankan pentingnya restorative justice dan pembinaan alih-alih pemenjaraan yang dapat memutus masa depan pendidikan dan karier. Pengamat hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Sari Wulandari, menyebut kasus ini sebagai momentum bagi generasi Z untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Pernyataan Laras Faizati pascavonis
Setelah persidangan, Laras menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media sambil menangis. Ia berujar,
Saya sangat menyesal. Saya tidak akan mengulangi lagi dan akan belajar lebih banyak soal verifikasi informasi. Saya minta maaf kepada semua warga yang resah karena video saya.
Keluarga Laras menyatakan menerima putusan dan berkomitmen mendampingi penuh masa pengawasan. Kejaksaan hingga berita ini diturunkan belum menyatakan banding, sehingga vonis memiliki kekuatan hukum tetap.
Profil Laras Faizati kini menjadi sorotan tidak hanya karena popularitasnya, tetapi juga sebagai simbol betapa cepatnya informasi salah dapat merugikan masyarakat luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab.
[SOCIAL_TWEET]: Vonis untuk Laras Faizati: satu tahun pidana pengawasan usai sebar hoaks ledakan pabrik. Pengadilan nilai ia masih muda dan menyesal. Kini akun medsosnya diawasi ketat. #LarasFaizati #Hoaks #PidanaPengawasan[SOCIAL_TG]: 📱 Laras Faizati, influencer 19 tahun, dijatuhi pidana pengawasan karena menyebar berita bohong ledakan pabrik. Ia wajib konseling digital dan akunnya dipantau Kominfo. Simak kisah lengkapnya!
Comments (0)