Belanja Pegawai Pemkab Lebak Tembus 48 Persen dari APBD 2027

LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 belum mampu mengikuti amanat Undang-undang No

Jul 13, 2026 - 07:40
0 0

LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 belum mampu mengikuti amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai. Dalam beleid tersebut, setiap daerah diarahkan mengalokasikan porsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD.

Namun, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan mengungkapkan total anggaran belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lebak mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 48 persen dari total APBD. Angka ini disampaikan Halson di Lebak, Minggu (12/7/2026).

Kronologi dan Fakta Anggaran

Menurut data yang dipaparkan, besaran belanja pegawai tersebut merupakan konsekuensi dari pembiayaan 15.868 orang ASN dan PPPK yang bertugas di Kabupaten Lebak. Sementara itu, kinerja fiskal daerah masih sangat rendah, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mampu menopang kebutuhan belanja operasional.

“Kita berharap ada penyesuaian baru dari pemerintah pusat terkait batas 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD untuk APBD 2027 nanti,” ujar Halson.

Halson menambahkan, keputusan meminta penyesuaian ini diambil untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pegawai di Kabupaten Lebak. Jika harus memenuhi batas 30 persen, Pemkab Lebak terpaksa merasionalisasi ribuan pegawai, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan menurunkan pelayanan publik.

Mengapa Porsi Belanja Pegawai Membengkak?

Dominasi belanja pegawai dalam APBD Lebak bukanlah fenomena baru. Sejak beberapa tahun terakhir, struktur anggaran di daerah ini memang didominasi oleh belanja tidak langsung, terutama gaji dan tunjangan. Beberapa faktor penyebab antara lain:

  • Jumlah ASN besar: Kabupaten Lebak memiliki lebih dari 15,8 ribu pegawai, yang sebagian besar merupakan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan administrasi pemerintahan yang tersebar di 28 kecamatan.
  • Rendahnya PAD: Sektor unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata belum optimal memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
  • Ketergantungan pada dana transfer pusat: APBD Lebak sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga ruang fiskal untuk belanja modal sangat terbatas.
  • Kebijakan pengangkatan PPPK: Program pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK menambah beban belanja pegawai tanpa disertai peningkatan PAD yang signifikan.

Potensi Dampak Jika Tidak Ada Penyesuaian

Jika pemerintah pusat tetap memberlakukan batas 30 persen tanpa pengecualian, Pemkab Lebak harus melakukan restrukturisasi belanja secara drastis. Pilihannya antara mengurangi jumlah pegawai melalui PHK, menunda pembayaran tunjangan kinerja, atau memotong belanja modal yang sudah minim.

“Kami tidak ingin ada PHK, karena dampaknya bukan hanya pada pegawai tapi juga pelayanan publik. Masyarakat yang akan terkena imbas langsung jika guru atau tenaga kesehatan dikurangi,” jelas Halson.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, untuk mencapai porsi 30 persen, Pemkab harus memangkas sekitar Rp400 miliar dari pos belanja pegawai. Jumlah itu setara dengan gaji dan tunjangan sekitar 5.000–6.000 pegawai.

Respons Pemerintah Pusat dan Opsi Solusi

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan sinyal akan memberikan dispensasi khusus bagi daerah dengan kondisi serupa. Namun, dalam sejumlah forum konsultasi pemerintah daerah, banyak daerah yang mengeluhkan kesulitan memenuhi ketentuan HKPD. Opsi solusi yang diusulkan antara lain memperpanjang masa transisi, memberikan kelonggaran bagi daerah dengan kondisi fiskal rendah, atau memberikan insentif berupa tambahan transfer untuk menutup selisih belanja pegawai.

Di sisi lain, Pemkab Lebak juga terus berupaya menggenjot PAD melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi pembayaran pajak daerah, dan peningkatan investasi. Namun, hasilnya memerlukan waktu dan belum bisa segera mengubah struktur APBD.

Kesimpulan dan Harapan

Situasi ini menjadi cerminan bahwa penerapan regulasi keuangan daerah yang seragam masih menemui tantangan di lapangan, terutama bagi daerah dengan karakteristik khusus seperti Lebak. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat, Pemkab Lebak akan terus mengintensifkan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan ribuan pegawai.

“Kita semua berharap ada jalan tengah yang bisa menjaga stabilitas kepegawaian sekaligus mematuhi semangat reformasi anggaran yang diamanatkan UU HKPD,” pungkas Halson.

[SOCIAL_TWEET]: Belanja pegawai Pemkab Lebak di APBD 2027 tembus Rp1,3 triliun (48% APBD), melampaui batas UU HKPD. Pemkab minta penyesuaian agar 15.868 ASN tidak terancam PHK massal. #APBD2027 #Lebak #ASN[SOCIAL_TG]: 🔴 Belanja pegawai Pemkab Lebak capai Rp1,3T (48% APBD 2027). Melampaui batas UU HKPD, pemkab minta keringanan dari pusat demi hindari PHK massal 15.868 ASN.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User