KPK Panggil Nabil Husein, Anggota DPR Sekaligus Presiden Borneo FC, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang membelit eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam rangkaian pengusutan ini, tim peny
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang membelit eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam rangkaian pengusutan ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci yang memiliki profil berlapis, yakni pengusaha sekaligus politikus, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). Laporan yang dihimpun media kami pada Selasa (23/6/2026) mengonfirmasi bahwa pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
Konfirmasi Pemeriksaan oleh KPK
Pemanggilan terhadap Nabil Husein dibenarkan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Melalui keterangan resmi yang diterima awak media, Budi menjelaskan status Nabil dalam perkara ini. "NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," jelas Budi Prasetyo, memberikan identifikasi singkat mengenai sosok yang akan menjalani pemeriksaan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa selain sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Nabil juga memiliki kepentingan bisnis yang diduga berkaitan erat dengan materi penyidikan.
Sosok Nabil Husein bukanlah nama asing di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda. Ia dikenal luas sebagai presiden klub sepak bola kebanggaan masyarakat setempat, Borneo FC Samarinda. Di kancah politik nasional, Nabil adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduduki kursi di Senayan. Perpaduan latar belakang ini menjadikan pemanggilannya oleh KPK sebagai sorotan tajam publik, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat yang bertugas mengawasi penegakan hukum.
Menariknya, pemeriksaan terhadap Nabil tidak digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penyidik akan memeriksa Nabil Husein di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan. Pemilihan lokasi pemeriksaan di daerah ini diduga untuk memfasilitasi domisili saksi sekaligus mengoptimalkan proses pengumpulan alat bukti di wilayah Kukar.
Keterkaitan dengan Perkara Rita Widyasari
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Mantan Bupati Kukar itu sebelumnya telah divonis bersalah dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Rita selama menjabat sebagai kepala daerah. Kehadiran Nabil Husein sebagai saksi diharapkan mampu menguak jaringan serta detail transaksi yang selama ini masih menjadi teka-teki bagi penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nabil Husein maupun kuasa hukumnya mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Sementara itu, KPK belum memberikan gambaran rinci apakah keterangan Nabil akan mengarah pada penetapan tersangka baru dalam skandal yang telah mencoreng wajah Kutai Kartanegara ini. Publik menantikan transparansi proses hukum yang berjalan, terutama ketika ia melibatkan figur yang memiliki akses kekuasaan di legislatif.
Comments (0)