KPK Kebut Periksa Saksi untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara Silmy Karim
Lurusin.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu proses penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil M
Lurusin.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu proses penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tim penyidik dikejar waktu penahanan yang semakin mendekati batas, sehingga pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara intensif di sejumlah daerah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah mengerahkan tim ke berbagai wilayah untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Langkah ini diambil agar berkas perkara pokok segera rampung sebelum masa penahanan tersangka berakhir.
“Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan,” ujar Achmad Taufik Husein kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin tinggal terbatas bagi WNA. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Sejak penahanan, tim penyidik dihadapkan pada tenggat waktu prosedural yang ketat, sehingga percepatan pemeriksaan menjadi prioritas.
Dari penelusuran di lapangan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci di Bali, Jawa Timur, dan Jakarta. Pemeriksaan lintas daerah ini diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan dan mengumpulkan dokumen terkait aliran dana serta mekanisme penerbitan izin yang diduga menyimpang. Sumber yang dekat dengan penyidikan menyebutkan bahwa keterangan para saksi sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penyidik bahkan berencana memeriksa saksi tambahan di beberapa lokasi lain jika dibutuhkan. “Kami upayakan segera terpenuhi semua unsur alat bukti agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Achmad Taufik.
Silmy Karim sendiri hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan KPK. Dalam beberapa kesempatan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari perkara ini yang menjadi salah satu sorotan utama di tubuh KPK pada pertengahan 2026.
Baca juga: Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK karena Pakai Pajero Suap
Comments (0)