KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, Dalami Jaringan Pengurusan Izin Tinggal WNA Tersangka Silmy Karim
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum di Pulau Dewata. Kali ini, tim penyidik menggeledah sebuah kantor biro jasa yang berlokasi di Bali pada Selasa
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum di Pulau Dewata. Kali ini, tim penyidik menggeledah sebuah kantor biro jasa yang berlokasi di Bali pada Selasa (23/6). Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, biro jasa tersebut diduga kuat menjadi salah satu simpul vital dalam jaringan bisnis ilegal pengurusan dokumen keimigrasian. Kantor itu dinilai sering kali memberikan jasa pengurusan berbagai dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dan daerah sekitarnya.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan konfirmasi langsung terkait aktivitas penyidik di lapangan. Ia menjelaskan bahwa target operasi adalah satu kantor biro jasa spesifik yang sudah lama menjadi perhatian penyidik.
"Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan mayoritas berupa dokumen elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara yang tengah menjerat Silmy Karim. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut tengah didalami dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap aktor lain yang terlibat.
Peta Perkara dan Status Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri Imipas itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan proses perizinan tinggal terbatas bagi sejumlah warga negara asing. Praktik kotor tersebut ditengarai tidak berjalan sendiri; KPK menduga adanya keterlibatan pihak swasta, termasuk biro jasa dan perantara yang bertugas "mencari order" serta mengumpulkan uang dari para WNA yang membutuhkan percepatan dokumen.
Penggeledahan di Bali ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berfokus pada aktor utama di level kebijakan, tetapi juga memburu para pelaku lapangan yang menjalankan praktik suap-menyuap tersebut. Bali dipilih menjadi target karena reputasinya sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi WNA tertinggi di Indonesia, sehingga peredaran uang untuk pengurusan izin tinggal ilegal diduga sangat masif terjadi di sana.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih terus bekerja melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap dokumen elektronik yang disita. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi baru yang identitasnya tercantum dalam bukti-bukti yang diamankan dari kantor biro jasa tersebut.
Comments (0)