Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB
Jakarta, Lurusin.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyat
Jakarta, Lurusin.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataan lembaga tersebut yang menyebut kasus penyiksaan seorang perempuan berinisial YTR di Bandung belum sepenuhnya masuk dalam kategori penyiksaan menurut definisi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kasus YTR sendiri menggemparkan publik setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang berlangsung selama tiga tahun oleh suaminya sendiri. Berbagai luka serius dan trauma mendalam dialami korban, sehingga memicu kemarahan luas serta tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026, Komnas Perempuan sempat mengemukakan pandangan bahwa tindakan yang menimpa YTR, meskipun sangat kejam, belum memenuhi seluruh unsur penyiksaan sebagaimana tertuang dalam CAT. Pandangan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, hingga warganet. Banyak pihak menilai bahwa penyiksaan selama bertahun-tahun yang dialami YTR jelas merupakan bentuk penyiksaan berat yang merendahkan harkat manusia, terlepas dari definisi teknis konvensi internasional.
Merespons reaksi keras itu, Komnas Perempuan akhirnya memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti pada Senin (29/6/2026), lembaga tersebut mengakui telah terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” kata Ratna Batara Munti dalam pernyataan tertulis yang dikutip Lurusin.com.
Komnas Perempuan menegaskan kembali bahwa kasus yang menimpa YTR adalah bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis, berlangsung dalam waktu sangat panjang, serta dilakukan dengan cara yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Tindakan tersebut nyata-nyata memenuhi unsur penganiayaan berat menurut ketentuan hukum pidana Indonesia. Dalam pemahaman dan rasa keadilan masyarakat sehari-hari, perbuatan semacam itu layak disebut sebagai penyiksaan karena menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang luar biasa.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus YTR agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Lembaga ini juga menekankan pentingnya perspektif korban dan rasa keadilan masyarakat dalam melihat kasus-kasus kekerasan ekstrem, sembari tetap mengacu pada instrumen hukum nasional dan internasional. Permohonan maaf ini diharapkan dapat meredakan ketegangan publik dan mengembalikan fokus pada perjuangan keadilan bagi YTR serta para penyintas kekerasan lainnya.
Comments (0)