Komisi IV DPR Jadwalkan Rapat dengan Menhut Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing

Jakarta – Komisi IV DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Rapat ini menjadi respons atas dinamika yang mencuat terkait proses alih fungsi lahan di Kabupat

Jul 07, 2026 - 22:59
0 0
Komisi IV DPR Jadwalkan Rapat dengan Menhut Bahas Alih Fungsi Lahan Kuansing

Jakarta – Komisi IV DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Rapat ini menjadi respons atas dinamika yang mencuat terkait proses alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang turut melibatkan Bupati setempat, Suhardiman Amby.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa rapat tersebut telah dijadwalkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap mitra kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur di Kementerian Kehutanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pendalaman Administratif, Bukan Proses Hukum

Alex menegaskan bahwa fokus rapat nanti adalah pada aspek administratif dan kebijakan, bukan pada dugaan pelanggaran hukum. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah menangani kasus tersebut.

"Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," ujar Alex kepada Lurusin.com, Senin (6/7/2026).

Komisi IV ingin menyelidiki apakah proses perubahan status kawasan hutan di Kuansing sudah sesuai dengan izin prinsip, hasil verifikasi teknis, hingga rekomendasi yang dikeluarkan kementerian. Dengan demikian, potensi pelanggaran administrasi dapat diidentifikasi lebih awal.

Konteks Kasus Bupati Kuansing

Nama Bupati Suhardiman Amby sebelumnya ramai diberitakan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli mengaku mengembalikan sebuah amplop yang diduga berisi uang kepadanya. Raja Juli pun telah melaporkan sendiri kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa rapat dengan kementerian tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum yang menjadi wewenang lembaga antikorupsi.

Alih fungsi lahan di Kuansing sendiri menyangkut kawasan hutan yang diajukan untuk kepentingan non-kehutanan. Proses ini selalu mendapat sorotan karena berimplikasi langsung pada kelestarian lingkungan dan potensi dampak sosial-ekonomi di daerah.

Langkah Pengawasan DPR ke Depan

Selain mendalami prosedur yang telah berjalan, Komisi IV berencana meminta dokumen lengkap dan kronologi proses permohonan alih fungsi lahan kepada Menteri Kehutanan. Tujuannya, memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan negara atau mengabaikan hak masyarakat adat yang mungkin terdampak.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi pijakan bagi Komisi IV untuk merekomendasikan perbaikan tata kelola perizinan, terutama yang melibatkan kawasan hutan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan perizinan menjadi kunci yang ingin diperkuat oleh dewan.

Pihak Kementerian Kehutanan sendiri menyambut baik rencana rapat tersebut. Raja Juli dinilai terbuka untuk memberikan penjelasan teknis dan kebijakan yang menjadi tugas pokoknya. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini dinilai penting agar kebijakan lingkungan tidak tersandera oleh kepentingan sempit.

Dengan mendudukkan persoalan pada proporsinya—antara pengawasan administratif dan penegakan hukum—Komisi IV berharap langkah yang diambil nantinya benar-benar mengedepankan kepentingan publik dan kelestarian alam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User