Ketum PB Mathla’ul Anwar Percepat Sertipikasi Tanah di Banten
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata R
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Provinsi Banten pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa organisasi Islam tertua dan terbesar di Banten tersebut sedang mengakselerasi agenda strategis di sektor pertanahan, terutama yang menyangkut status hukum ribuan aset tanahnya yang selama ini belum seluruhnya terlindungi sertifikat resmi.
Mathla’ul Anwar didirikan pada 1916 di Menes, Pandeglang, dan sejak itu mengembangkan jaringan pesantren, madrasah, hingga lahan sosial yang luas di seluruh provinsi. Namun, cepatnya ekspansi kelembagaan tidak selalu diimbangi dengan administrasi pertanahan yang tertib. Akibatnya, banyak bidang tanah wakaf maupun hak milik organisasi yang rawan terhadap klaim sepihak atau tumpang tindih kepemilikan.
Konteks Makro: Wakaf Belum Tersertipikasi
Kunjungan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi faktual tanah wakaf di Indonesia. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) per 2025 menunjukkan terdapat 440.512 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, baru sekitar 30% yang memiliki sertifikat wakaf. Artinya, lebih dari 300 ribu lokasi tanah wakaf masih belum berkekuatan hukum tetap, termasuk di Provinsi Banten. Kanwil ATR/BPN Banten mengestimasi, di wilayahnya saja persentase tanah wakaf bersertifikat masih di bawah angka nasional, yakni sekitar 25%, dengan jumlah titik di kisaran 12.000–15.000 lokasi menurut basis data Kementerian Agama setempat.
Kondisi ini menjadi pemicu pertemuan tertutup antara Jazuli Juwaini dan jajaran Kanwil ATR/BPN Banten. Sumber di lingkungan Kanwil mengonfirmasi bahwa agenda utama adalah mempercepat proses sertipikasi aset Mathla’ul Anwar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang targetnya di Banten direvisi menjadi 500.000 bidang pada tahun 2026.
Pemetaan Risiko dan Pendekatan Digital
Mathla’ul Anwar memiliki konsentrasi kepemilikan tanah yang tinggi di Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Serang. Sejumlah bidang tanah di sana dilaporkan masih berada dalam status “tanah girik” atau bahkan belum terdaftar sama sekali. Situasi ini membuka celah sengketa yang bisa mengganggu aktivitas lembaga pendidikan dan sosial di bawahnya.
Dalam diskusi tersebut, Kanwil ATR/BPN Banten mendorong penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai alat inventarisasi digital. Mathla’ul Anwar sendiri disebut telah menyiapkan tim pendataan internal untuk menyinkronkan catatan aset mereka dengan basis data spasial milik Badan Pertanahan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN yang menggencarkan digitalisasi layanan pertanahan demi memangkas birokrasi dan potensi mafia tanah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Banten belum bersedia memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu hasil verifikasi lapangan tahap pertama. Namun, seorang pejabat teknis yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Dengan adanya ormas besar yang proaktif seperti ini, kita bisa memangkas waktu identifikasi bidang tanah hingga 40% karena mereka sudah punya peta sosial asetnya sendiri.”
Perbandingan Data Antara Nasional dan Regional
Untuk memahami urgensi percepatan ini, perlu dilihat perbandingan antara data nasional dan estimasi di Banten:
| Indikator | Nasional | Banten (Estimasi) |
|---|---|---|
| Jumlah titik tanah wakaf | 440.512 (data BWI 2025) | 12.000–15.000 (estimasi Kemenag) |
| Persentase bersertipikat | 30% | ~25% |
| Target PTSL 2026 (bidang) | 10 juta | 500.000 (revisi Kanwil Banten) |
Angka ini memperlihatkan adanya kesenjangan (gap) yang perlu segera dijembatani melalui kolaborasi pemerintah dan organisasi keagamaan. Kunjungan Ketum Mathla’ul Anwar bisa dibaca sebagai respons langsung terhadap kesenjangan tersebut, meskipun detail jumlah bidang tanah yang akan disertipikasi serta target waktunya belum dipublikasikan secara resmi.
Prognosis: Dari Pengamanan Aset ke Pemberdayaan
Jika proses sertipikasi berjalan mulus, dampaknya tidak berhenti pada kepastian hukum semata. Aset yang sudah bersertifikat dapat dijadikan dasar untuk akses permodalan syariah, pengembangan infrastruktur pendidikan, hingga optimalisasi lahan wakaf produktif. Hal ini akan memperkuat posisi Mathla’ul Anwar sebagai pilar sosial-ekonomi masyarakat Banten, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria yang selama ini menjadi problem laten di wilayah tersebut.
Namun, keberhasilan agenda ini tetap bergantung pada seberapa cepat identifikasi tuntas dan seberapa serius kedua pihak mengeksekusi rencana aksi. Transparansi data aset Mathla’ul Anwar kepada publik juga akan menjadi ujian kredibilitas, mengingat tanah wakaf pada hakikatnya milik umat, bukan milik institusi semata.
Comments (0)