KemenPU Pastikan Tak Ada Penggunaan APBN Biayai Menteri & Keluarga ke AS
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya informasi yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya akan menonton Final Piala Dunia men
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya informasi yang menyebut Menteri PU Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya akan menonton Final Piala Dunia menggunakan dana negara. Berdasarkan penelusuran Lurusin.com, kementerian memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan tidak ada satu rupiah pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk keperluan itu.
Informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut menyebutkan bahwa surat dinas dengan kop resmi Kementerian PU menjadi bukti pembiayaan keluarga menteri untuk perjalanan ke luar negeri. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto, merespons isu itu dengan menyatakan bahwa dokumen yang beredar bukanlah bukti perjalanan dinas maupun dasar pencairan anggaran negara.
Fungsi Administratif, Bukan Bukti Pembiayaan
Apri Artoto menjelaskan bahwa surat yang menjadi viral itu diterbitkan semata-mata sebagai dokumen administratif pendukung untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam praktiknya, pemohon visa memang kerap memerlukan surat referensi atau keterangan dari instansi terkait, dan hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
“Surat yang ramai dibahas di media sosial itu adalah dokumen administrasi yang kami terbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kemenlu. Surat itu sama sekali bukan persetujuan perjalanan dinas, apalagi bukti penggunaan anggaran negara,” tegas Apri Artoto dalam klarifikasi resmi yang diterima Lurusin.com.
Dengan penjelasan itu, Kementerian PU ingin meluruskan kesalahpahaman publik yang mengaitkan dokumen tersebut dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Proses pengurusan visa, lanjutnya, merupakan urusan pribadi yang tidak melibatkan mekanisme keuangan kementerian.
Komitmen Transparansi Anggaran
Kementerian PU menekankan bahwa setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBN harus melewati mekanisme ketat dan transparan, termasuk penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam kasus ini, tidak ada SPPD atas nama istri atau anak Menteri Dody Hanggodo, sehingga klaim bahwa mereka dibiayai negara sama sekali tidak berdasar.
Media kami juga mengonfirmasi bahwa tidak ada temuan indikasi pelanggaran atau pemborosan keuangan negara terkait isu tersebut. Kementerian PU menyayangkan narasi yang berkembang tanpa verifikasi, sebab dapat merusak reputasi institusi dan menyesatkan masyarakat.
Lurusin.com memantau bahwa unggahan yang memperlihatkan surat bertanggal itu sempat memicu perdebatan sengit di dunia maya. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, terungkap bahwa surat itu hanyalah rekomendasi pendukung visa yang lazim dibuat oleh instansi. Pemerintah mengimbau publik untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dan merujuk pada saluran komunikasi resmi kementerian sebelum menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Comments (0)