Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif Rp 16 Miliar di Kementerian PU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memperluas jaringan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pek

Jul 06, 2026 - 13:47
0 0
Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif Rp 16 Miliar di Kementerian PU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memperluas jaringan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam pengembangan perkara terbaru, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam manipulasi proyek fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 16 miliar. Penetapan ini menjadi bukti bahwa kasus penyalahgunaan anggaran belanja rutin tersebut memiliki jaringan pelaku yang lebih luas dari perkiraan semula, sehingga membutuhkan pengembangan penyidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik skandal tersebut.

Penetapan dan Penahanan Dua Pegawai Kementerian PU

Berdasarkan laporan dari tim penyidik Kejati DKI Jakarta, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua individu tersebut dilakukan secara resmi pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Kedua orang yang kini menjalani proses hukum itu adalah Sukino (inisial SKN) dan Muhammad Taufiq (inisial MT). Keduanya diketahui menjabat sebagai pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dan diduga memainkan peran strategis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang ternyata tidak benar-benar dilaksanakan. Keterlibatan mereka diduga erat kaitannya dengan pengaturan dokumen dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan rutin instansi tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan.

Dapot Pariarma menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan perkara yang terus dilakukan oleh pihak kejaksaan demi menegakkan supremasi hukum. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, diharapkan penyidik dapat mengungkap aliran dana secara komprehensif serta mengidentifikasi keterlibatan pihak lain yang turut andil dalam skandal fiktif tersebut. Pengembangan ini juga menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur dan pekerjaan umum yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menyeret pegawai kementerian ini hingga tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User