Katingan, Kalteng — Pria Inisial R Serang Polisi Saat Penindakan Narkoba
TUMBANG KALEMEI — Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas Kepolisian Resor (Polres) Katingan meringkusnya di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Ka
TUMBANG KALEMEI — Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas Kepolisian Resor (Polres) Katingan meringkusnya di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu berlangsung dramatis setelah R bersama seorang rekannya melakukan perlawanan fisik terhadap polisi yang tengah melakukan penindakan kasus narkoba. Insiden ini menambah daftar panjang perlawanan terhadap aparat di wilayah rawan peredaran narkotika.
Kronologi Penindakan dan Perlawanan
Berdasarkan data yang dihimpun, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mulanya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Tumbang Kalemei. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Saat hendak mengamankan tersangka, dua orang—termasuk R—diduga tidak kooperatif dan berusaha melawan. Terjadi penyerangan terhadap petugas yang memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Satu pelaku berhasil melarikan diri sementara R berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Kepolisian belum merinci bentuk perlawanan yang terjadi, namun sumber internal menyebutkan petugas sempat mengalami kesulitan karena tersangka mencoba merebut senjata dan melakukan pemukulan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski seorang anggota polisi dikabarkan mengalami luka ringan.
“Tersangka R kami amankan setelah melakukan perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Katingan, AKP [Nama, jabatan dikosongkan karena sumber tidak menyebut nama], dalam keterangan resminya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dari tangan R, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,37 gram, alat isap (bong), sebuah telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepemilikan dan perlawanan yang dilakukan R membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
R dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, karena penyerangan terhadap petugas, dia juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Kombinasi pasal ini memperberat hukuman yang akan dihadapi R.
Konteks Kerawanan Wilayah
Desa Tumbang Kalemei dan wilayah Katingan Hulu secara umum memang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Jarak yang jauh dari pusat kota dan medan geografis yang sulit kerap menjadi tantangan penegakan hukum. Perlawanan terhadap aparat bukan kali pertama terjadi; sepanjang tahun 2025, setidaknya tercatat tiga insiden serupa di Kabupaten Katingan. Kepolisian Resor Katingan berkomitmen meningkatkan patroli dan operasi penindakan di wilayah pedalaman untuk memutus mata rantai peredaran gelap.
Penangkapan R dan pengejaran terhadap rekannya menjadi warning keras bahwa aparat tidak akan menoleransi segala bentuk serangan yang menghambat penegakan hukum. Kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat untuk membantu polisi bertindak cepat.
Comments (0)