Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Polisi Bongkar Hasil Penyelidikan
Penyelidikan kasus tewasnya seorang santri yang diduga dibakar di wilayah Lombok Tengah memasuki babak baru. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)
Penyelidikan kasus tewasnya seorang santri yang diduga dibakar di wilayah Lombok Tengah memasuki babak baru. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan sejumlah temuan penting pada konferensi pers Rabu (8/7/2026). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi, mengamankan 4 barang bukti kunci, dan mengantongi identitas terduga pelaku. Kasus yang menggemparkan masyarakat Nusa Tenggara Barat ini pertama kali dilaporkan pada 5 Juli 2026, setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area pondok pesantren.
AKP Punguan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi sementara dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, korban mengalami luka bakar derajat tiga pada 85% permukaan tubuh. "Kami menemukan indikasi kuat adanya cairan akseleran, diduga sejenis bensin, berdasarkan residu yang terdeteksi pada pakaian korban dan area sekitar," ujarnya. Tim forensik juga mengidentifikasi adanya trauma tumpul di bagian kepala, yang mengarahkan penyelidikan pada kemungkinan tindak kekerasan sebelum peristiwa pembakaran. Polisi belum mengonfirmasi apakah korban masih hidup saat terbakar atau sudah meninggal akibat pukulan tersebut.
Rekonstruksi Kronologi dan Motif Awal
Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menyusun rekonstruksi waktu sebagai berikut:
| Waktu (WITA) | Peristiwa |
|---|---|
| 02.00 – 03.00 | Saksi mendengar pertengkaran dari kamar korban |
| 03.15 | Terlihat asap dari bangunan asrama |
| 03.30 | Warga dan santri berusaha memadamkan api |
| 04.00 | Jasad korban ditemukan, polisi dihubungi |
Dua saksi kunci yang merupakan sesama santri mengaku melihat seorang individu dewasa meninggalkan lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 03.20 WITA. Namun, saat ditunjukkan foto-foto hasil olahan sketsa, para saksi belum dapat memberikan identifikasi pasti. Polisi kini mendalami hubungan antara korban dan sejumlah pihak yang memiliki riwayat konflik, termasuk dugaan perselisihan internal di lingkungan pesantren yang melibatkan tiga orang.
Tantangan Bukti dan Analisis Forensik
AKP Punguan mengakui bahwa kondisi TKP yang rusak parah akibat api menjadi kendala utama pengumpulan bukti. "Kami mengandalkan pemeriksaan residu kimia di Laboratorium Forensik Cabang Denpasar. Sampel telah dikirim dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 10 hari kerja," jelasnya. Dr. Made Sukarmin, kriminolog dari Universitas Mataram yang dimintai tanggapan terpisah, menekankan bahwa kasus pembakaran dengan korban jiwa memerlukan pembuktian rantai kausal yang ketat. "Jika akseleran memang digunakan, pelacakan sumber pembelian menjadi sangat krusial, terutama di wilayah dengan distribusi eceran seperti Lombok Tengah," paparnya.
Data Polres Lombok Tengah mencatat bahwa angka kejahatan dengan kekerasan di wilayah itu mengalami kenaikan 12% dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun kasus pembunuhan disertai pembakaran tergolong langka. Terakhir kali insiden serupa terjadi pada 2019 di Kecamatan Praya, yang berhasil diungkap dalam waktu 18 hari.
Langkah Polisi dan Jaminan Transparansi
Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasat Reskrim, menyatakan telah membentuk tim gabungan dari Unit Pidum, Resmob, dan Intelijen untuk percepatan penyelidikan. "Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dalam 30 hari ke depan. Seluruh proses akan kami sampaikan secara berkala kepada publik," tegas AKP Punguan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil konfrontasi antara keterangan saksi dan data digital dari ponsel korban yang berhasil diselamatkan, meskipun dalam kondisi rusak akibat panas. Laboratorium Digital Forensik Polda NTB telah diserahi tugas untuk mengekstraksi data tersebut.
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB mendesak agar polisi menetapkan tersangka dalam waktu singkat, mengingat tekanan psikologis yang dialami keluarga dan para santri lainnya. Polisi merespons dengan menerbitkan surat perlindungan terhadap 2 orang saksi yang mengaku menerima ancaman via pesan singkat.
Masyarakat Lombok Tengah menanti kejelasan motif di balik kematian tragis ini, apakah murni kriminal, balas dendam pribadi, atau memiliki dimensi lain yang melibatkan dinamika sosial di lingkungan pendidikan keagamaan. Publikasi berkala dari Polres Lombok Tengah akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap penanganan kasus sensitif ini.
Comments (0)