Kasasi Ditolak, Hakim Djuyamto Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Migor
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Djuyamto, seorang hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas perkara mi
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Djuyamto, seorang hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas perkara minyak goreng (migor). Dengan adanya putusan penolakan kasasi ini, maka hukuman penjara selama 12 tahun yang telah dijatuhkan kepada Djuyamto tetap berlaku secara utuh dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Lurusin.com melalui laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (3/7/2026), amar putusan yang dikeluarkan secara tegas menyatakan penolakan terhadap kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam dokumen resmi tersebut tercatat, "Amar putusan: tolak. Tolak kasasi penuntut umum (PU). Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi keputusan yang telah diunggah secara daring oleh pihak kepaniteraan MA.
Susunan Majelis Hakim Kasasi
Putusan kasasi terhadap terdakwa Djuyamto diketok pada hari yang sama oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Jurpriyadi. Dalam sidang kasasi tersebut, Jurpriyadi didampingi oleh dua orang anggota majelis lainnya, yakni H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Seluruh jalannya persidangan kasasi telah berlangsung sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi penuntut umum (PU). Tolak kasasi terdakwa," bunyi putusan Mahkamah Agung yang tercatat dalam laman kepaniteraan.
Dalam susunan kepaniteraan, tugas sebagai panitera pengganti pada sidang kasasi ini diemban oleh Bayu Ruhul Azam. Kehadiran panitera pengganti merupakan bagian dari kelengkapan administrasi persidangan yang wajib dipenuhi dalam setiap proses peradilan di tingkat kasasi.
Akhir dari Upaya Hukum Djuyamto
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini menegaskan kembali bahwa putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya terhadap Djuyamto tetap mengikat dan harus dijalankan. Terdakwa wajib menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan. Keputusan MA ini menjadi titik akhir dari upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Djuyamto dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng yang menyeret namanya.
Perkara yang melibatkan hakim Djuyamto ini sejak awal telah menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang sempat menggemparkan masyarakat luas. Dengan telah diketokkannya putusan kasasi yang kini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh rangkaian proses peradilan terhadap Djuyamto telah selesai dilalui mulai dari tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.
Comments (0)