Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Senilai Rp 22,2 T

Laporan Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan sertifi

Jul 07, 2026 - 23:56
0 0
Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Senilai Rp 22,2 T

Laporan Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan sertifikat yang total nilai asetnya mencapai Rp22,2 triliun itu menjadi kado istimewa bagi Ibu Kota yang tengah merayakan hari ulang tahun ke-499.

Sertifikat hak pakai yang diserahkan mencakup lahan seluas sekitar 85 hektare yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Dengan adanya dokumen legal ini, seluruh bidang tanah milik Pemprov DKI kini memiliki kepastian hukum yang semakin kuat. Proses sertifikasi tersebut merupakan bagian dari percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk menata aset daerah secara lebih tertib dan akuntabel.

Penguatan Aset Jelang Lima Abad Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut langsung penyerahan sertifikat tersebut dalam sebuah acara resmi di Balai Kota. Ia menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan fondasi bagi pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan. Apalagi, usia Jakarta yang akan segera genap 499 tahun menjadi momentum tepat untuk mempertegas inventarisasi kekayaan daerah.

"Penyerahan 499 sertifikat ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum aset milik Pemprov DKI. Nilai aset sebesar Rp22,2 triliun yang telah tersertifikasi akan kami kelola secara profesional demi kemajuan kota dan kesejahteraan warga," ujar Pramono di hadapan jajaran pejabat dan mitra kerja.

Berdasarkan catatan Lurusin.com, proses pensertifikatan aset Pemprov DKI telah berlangsung bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Dengan tambahan 499 bidang tanah ini, maka sebagian besar lahan yang selama ini masih berstatus belum bersertifikat kini telah memiliki dokumen resmi. Hal ini akan mempermudah Pemprov DKI dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga potensi kerja sama dengan pihak ketiga tanpa khawatir terjadi sengketa lahan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa percepatan pensertifikatan aset pemerintah daerah merupakan prioritas nasional. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan potensi konflik agraria sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan lahan yang jelas status hukumnya. Bagi Jakarta, yang akan bertransformasi pascaperpindahan ibu kota, ketertiban dokumen aset menjadi bekal penting untuk tetap menjadi kota metropolitan yang mandiri dan maju.

Sementara itu, rangkaian perayaan HUT ke-499 Jakarta juga diramaikan dengan sejumlah kegiatan sosial. Sebelumnya, Lurusin.com melaporkan Tim Penggerak PKK Jakarta dan PAM JAYA menggelar khitan gratis bagi 2.000 anak dari berbagai wilayah di Ibu Kota. Inisiatif-inisiatif seperti ini melengkapi makna perayaan tahunan yang tak hanya diisi seremoni, tetapi juga aksi nyata untuk masyarakat.

Dengan kepastian hukum atas aset senilai Rp22,2 triliun, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi yang dimiliki demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya, humanis, dan berdaya saing tinggi di usia yang hampir setengah milenium.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User