Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Cilegon-Cikande, Polisi Ingatkan Bahaya
Jakarta, Lurusin.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan duduk di dalam bagasi bus antar-kota rute Cilegon-Cikande viral di media sosial pada Rabu (25/6/2026). Rekaman tersebut son
Jakarta, Lurusin.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan duduk di dalam bagasi bus antar-kota rute Cilegon-Cikande viral di media sosial pada Rabu (25/6/2026). Rekaman tersebut sontak menuai reaksi keras dari warganet karena menunjukkan praktik berbahaya yang mengancam keselamatan penumpang.
Berdasarkan penelusuran Lurusin.com, video berdurasi pendek itu menampilkan suasana di dalam bagasi bus yang gelap dan sesak. Seorang perempuan berjongkok di antara tumpukan barang dan koper, sementara di belakangnya sudah ada beberapa penumpang lain yang lebih dulu masuk. Saat bus mulai melaju, pintu bagasi tertutup rapat, membuat ruangan itu terkunci dari luar tanpa ventilasi yang memadai. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran akan risiko kekurangan oksigen, suhu tinggi, hingga bahaya fatal jika terjadi kecelakaan.
Menanggapi video tersebut, Kepolisian Resor Cilegon melalui Satuan Lalu Lintas memberikan peringatan tegas. Petugas menegaskan bahwa mengangkut penumpang di dalam bagasi merupakan tindakan yang melanggar aturan dan sangat membahayakan nyawa.
"Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagasi hanya boleh digunakan untuk barang, bukan untuk manusia. Jika terjadi tabrakan atau bus terguling, penumpang di bagasi tidak memiliki perlindungan sama sekali dan bisa menjadi korban paling parah," ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Rangga Wiratama, saat dikonfirmasi Lurusin.com.
Lebih lanjut, AKP Rangga menambahkan bahwa pengemudi dan perusahaan otobus (PO) bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja menempatkan penumpang di bagian kendaraan yang tidak semestinya. Pasal 308 Undang-Undang LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum dengan penumpang di bagian kendaraan yang tidak dirancang untuk tempat duduk dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Namun, jika mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa, pelaku bisa dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman lebih berat.
Video tersebut diduga direkam oleh salah satu penumpang yang prihatin menyaksikan ibu-ibu dan warga lanjut usia terpaksa masuk bagasi karena bus sudah penuh sesak di kursi utama. Mudik atau perjalanan jarak pendek di jalur Cilegon-Cikande memang kerap dipadati penumpang pada jam sibuk atau musim libur, sehingga beberapa oknum sopir nekat memuat penumpang di luar kapasitas untuk meraup keuntungan lebih.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri naik bus jika kapasitas sudah terlampaui. "Keselamatan adalah yang utama. Lebih baik menunggu bus berikutnya atau mencari alternatif transportasi lain daripada duduk di bagasi yang tidak pernah dirancang untuk manusia. Kami akan meningkatkan inspeksi di terminal dan jalur rawan untuk menindak tegas praktik semacam ini," pungkas AKP Rangga.
Comments (0)