Jualan di E-Commerce Wajib Punya NIB
Para pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui perdagangan elektronik kini menghadapi aturan baru yang lebih ketat. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh penjual di platform e-commerce, baik dari
Para pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui perdagangan elektronik kini menghadapi aturan baru yang lebih ketat. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh penjual di platform e-commerce, baik dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pengusaha besar, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem perdagangan digital agar lebih tertib, legal, dan akuntabel.
Kewajiban kepemilikan NIB ini tertuang dalam regulasi terbaru yang menjadi payung hukum penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan tersebut memberikan landasan kuat bagi pemerintah untuk memastikan setiap entitas bisnis yang beroperasi di ranah daring telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Dengan berlakunya kebijakan ini, platform e-commerce juga turut bertanggung jawab untuk memverifikasi legalitas para mitra penjualnya.
Legalitas dan Kemudahan Pengurusan NIB
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini telah mulai berlaku sejak 8 Juni lalu. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa penerapan NIB bukanlah untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bisnis mereka di ranah digital.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya yang berjualan di platform e-commerce, untuk segera mengurus NIB. Ini penting sebagai identitas usaha yang sah," ujar Budi Santoso dalam keterangannya.
Menjawab kekhawatiran para pelaku UMKM terkait birokrasi yang berbelit, pemerintah memastikan bahwa proses pengurusan NIB bersifat sederhana dan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi UMKM dari sektor informal menuju sektor formal yang lebih berdaya saing. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memenuhi syarat berjualan di e-commerce, tetapi juga berpeluang mengakses berbagai kemudahan, mulai dari pembiayaan hingga program pendampingan pemerintah.
Comments (0)