[JAKARTA] — Standar AI Global Harus Adil, RI: UMKM Jangan Dirugikan
Di lorong marmer Palais des Nations, Jenewa, derap langkah delegasi Indonesia nyaris tak terdengar. Namun suara mereka meluncur tajam ke lantai sidang Inte
Di lorong marmer Palais des Nations, Jenewa, derap langkah delegasi Indonesia nyaris tak terdengar. Namun suara mereka meluncur tajam ke lantai sidang International Telecommunication Union (ITU) ketika agenda standardisasi kecerdasan buatan global memasuki sesi ketiga. Di sanalah, di tengah tekanan negara-negara industri untuk merumuskan kerangka kepatuhan tunggal yang ketat, Indonesia menyampaikan sikap resmi: standar AI global harus adil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di negara berkembang tidak boleh dikorbankan di altar interoperabilitas teknologi.
Pernyataan yang dibacakan oleh Kepala Delegasi RI untuk ITU-T AI Governance, Dr. Amanda Kusuma, tidak dibangun dari diplomasi basa-basi. Ia membawa data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025: UMKM menyumbang 60,5% produk domestik bruto nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. “Jika standar global diperlakukan sebagai cetakan tunggal tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal, kita sedang membangun tembok digital yang hanya bisa dilewati pemain besar,” ujarnya. Delegasi lain dari Brazil, India, dan Nigeria mengangguk; kekhawatiran mereka sama.
Peta Standarisasi AI yang Berpusat di Atlantik Utara
Arsitektur standar AI global saat ini didominasi oleh dua inisiatif: ISO/IEC 42001:2023 tentang Artificial Intelligence Management Systems dan Kerangka Kerja AI dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Keduanya mensyaratkan dokumentasi siklus hidup AI, audit risiko, transparansi algoritmik, dan penilaian kesesuaian berkelanjutan. Bagi korporasi multinasional, biaya kepatuhan bisa diserap. Bagi warung digital UMKM yang menjalankan chatbot layanan pelanggan berbasis GPT atau sistem rekomendasi sederhana, harga itu bisa lebih besar dari pendapatan bulanan.
Delegasi RI mengingatkan bahwa rancangan ITU-T Recommendation Y.3172—yang belum final—masih memasukkan ambang batas tunggal untuk pengendalian AI tanpa pembedaan skala. “Kami tidak menolak transparansi. Kami meminta diferensiasi,” kata Kusuma dalam wawancara setelah sidang.
“Bayangkan pemilik katering rumahan yang menggunakan aplikasi AI untuk memprediksi stok bahan. Apakah ia harus menyusun dokumen risk assessment setebal 50 halaman seperti bank? Standar harus mengenali spektrum risiko.”
Bukan Regulasi, Tapi Kebutuhan Ekonomi
Di balik angka BPS, terdapat peta yang lebih granular. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 83% pelaku UMKM telah mengadopsi setidaknya satu alat digital berbasis AI pada kuartal I 2026, dari pembukuan otomatis hingga analisis sentimen pasar. Ekosistem ini tumbuh bukan karena subsidi, melainkan kebutuhan organik untuk bertahan pasca disrupsi pandemi. Maka, ketika standar global mendikte persyaratan teknis yang mahal—seperti rekam jejak model penuh (full model lineage) atau pengujian bias berlapis—UMKM tidak sedang membaca kertas rekomendasi; mereka membaca tagihan yang tak terbayar.
Penolakan terhadap standar tunggal bukanlah proteksionisme. Dalam dokumen respons terhadap kuesioner ISO/TC 260 yang diterbitkan Maret 2026, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengusulkan prinsip “tiered compliance”: tiga tingkat kepatuhan berdasarkan ukuran entitas, volume data yang diproses, dan dampak sektoral. Usulan ini telah masuk dalam daftar pertimbangan komite teknis, meski Perancis dan Jerman menyatakan keberatan awal dengan alasan fragmentasi pasar tunggal.
Yang Dipertaruhkan: Lokomotif Pertumbuhan yang Terkunci
Dalam simulasi dampak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi Digital Universitas Indonesia, diberlakukan asumsi bahwa UMKM harus memenuhi klausul ketat standar AI penuh pada akhir 2027. Hasilnya mengejutkan: sekitar 42% UMKM diperkirakan berhenti menggunakan alat AI atau membatasi fungsinya, memangkas potensi pertumbuhan produktivitas sektor digital sebesar 1,7 poin persentase. “Bukan kepatuhan yang membunuh mereka,” tulis laporan itu, “melainkan biaya verifikasi yang harus dibayar di muka sebelum produk menyentuh pasar.”
Karena itu, langkah Indonesia di Jenewa bukan manuver taktis, melainkan upaya bertahan kolektif. Negara-negara berkembang kini mendorong agar resolusi World Telecommunication Standardization Assembly (WTSA-26) yang akan datang mengakomodasi mekanisme fleksibel. Tanpa itu, standar AI global akan menjadi kertas mahal yang ditandatangani di Jenewa, tapi diabaikan di pasar-pasar Asia Tenggara yang lebih memilih pertumbuhan pragmatis ketimbang kepatuhan steril.
Comments (0)