KPK Periksa Ulang Yaqut Cholil Qoumas Sehari Sebelum Pelimpahan

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi saksi bisu rangkaian proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara. Selasa siang, 2 Ju

Jul 08, 2026 - 15:34
0 0
KPK Periksa Ulang Yaqut Cholil Qoumas Sehari Sebelum Pelimpahan

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi saksi bisu rangkaian proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi negara. Selasa siang, 2 Juni 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat melangkah keluar dari ruang pemeriksaan dengan ekspresi datar. Kehadirannya kali ini menandai pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik hanya berselang satu hari sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke penuntutan.

Pantauan tim investigatif, Yaqut—yang akrab disapa Gus Yaqut—tiba di lobi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia langsung diarahkan menuju lantai dua tempat ruang pemeriksaan intensif berada. Proses klarifikasi berlangsung selama hampir enam jam, berakhir menjelang sore hari. Tidak ada sepatah kata pun meluncur dari bibirnya saat bergegas meninggalkan area lobi menuju kendaraan yang telah menanti.

Tahap Akhir: Klarifikasi Sebelum Berkas Pindah Tangan

Pemeriksaan di titik kritis ini bukanlah prosedur investigasi biasa. Menurut informasi yang dihimpun, agenda utama penyidik adalah melakukan pemadatan dan konfirmasi final terhadap seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama berbulan-bulan. Langkah ini krusial untuk memastikan konstruksi hukum dalam berkas perkara benar-benar solid sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Sumber internal lembaga antirasuah yang menolak disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa jadwal pelimpahan tahap pertama—penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)—sudah diagendakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Pemeriksaan Yaqut di detik-detik akhir ini diduga berkaitan dengan penguatan sejumlah poin dalam surat dakwaan yang tengah dirampungkan.

"Ini bagian dari hak tersangka untuk memberikan keterangan tambahan dan hak penyidik untuk memfinalisasi berita acara pemeriksaan. Semua dilakukan transparan sesuai KUHAP. Besok berkas sudah harus siap dipindahkan ke penuntutan," ujar sumber tersebut.

Kronologi Kasus dan Potensi Dakwaan

Perkara yang membelit Yaqut Cholil Qoumas berawal dari operasi tangkap tangan tidak langsung yang digelar KPK pada awal Maret 2026. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut sebagai pihak penerima, dua tersangka lain merupakan kontraktor rekanan Kementerian Agama yang diduga menjadi pemberi suap.

Objek perkara menyangkut proyek pengadaan sarana prasarana pendukung ibadah haji yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu disebut-sebut sarat dengan permainan fee.

Barang bukti elektronik—termasuk percakapan pesan instan dan data transfer keuangan—menjadi fondasi utama penyidik. Tim forensik digital KPK berhasil mengekstraksi bukti yang menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar ke sejumlah penampung yang terafiliasi dengan tersangka. Penyidik menjerat Yaqut dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sikap Bungkam dan Riwayat Pemeriksaan

Sejak pertama kali dipanggil sebagai saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka, Yaqut Cholil Qoumas konsisten memilih jalur no comment. Pola komunikasi minimal ini terulang dalam pemeriksaan hari Selasa. Sikap bungkam tersebut menimbulkan spekulasi apakah strategi diam diambil atas saran kuasa hukum, atau apakah substansi kasus memang terlalu sensitif untuk dibahas di ruang publik.

Catatan tim investigasi menunjukkan bahwa ini adalah pemeriksaan keenam bagi Yaqut di Gedung KPK. Dua kali ia hadir sebagai saksi, dan empat kali lainnya sebagai tersangka. Perbedaan signifikan pada pemeriksaan kali ini adalah ketidakhadiran tim kuasa hukum yang biasanya setia mendampingi. Pihak KPK tidak memberikan penjelasan resmi mengenai absennya para pengacara, tetapi memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sepanjang proses.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User