Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali menghad

Menurut JPU Corneles Geeb Paulus H, pernyataan Nadiem justru mengonfirmasi inti dari tuntutan yang selama ini didalilkan. Jaksa menyoroti bahwa Nadiem mengakui secara langsung pengambilan keputusan p

Jul 08, 2026 - 05:44
0 0
Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali menghad

Menurut JPU Corneles Geeb Paulus H, pernyataan Nadiem justru mengonfirmasi inti dari tuntutan yang selama ini didalilkan. Jaksa menyoroti bahwa Nadiem mengakui secara langsung pengambilan keputusan pada rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menetapkan penggunaan perangkat Chromebook sebagai spesifikasi merek dalam proyek pengadaan tersebut.

“Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,” ujar Corneles kepada awak media setelah persidangan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, jaksa menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat tersebut secara tegas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu melarang pencantuman merek tertentu dalam proses pengadaan demi menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan mencegah potensi penyimpangan. Meski Nadiem dalam pembelaannya berdalih bahwa pemilihan Chromebook didasari oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan arah kebijakan strategis, tim penuntut dengan tegas membantah argumentasi tersebut.

Jaksa menilai, pengakuan bahwa draf yang memuat spesifikasi langsung merek Chromebook disetujui oleh Nadiem justru memperkuat konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum. Hal ini menjadi krusial karena posisi Nadiem selaku pengguna anggaran pada kementerian saat itu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses pengadaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa pengarahan penggunaan merek spesifik sejak tahap perencanaan telah membatasi peserta lelang lain dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengakuan yang muncul dalam agenda pembacaan duplik ini mempertegas jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Tim jaksa menyatakan akan terus mengurai keterangan terdakwa dalam nota duplik tersebut untuk dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dihadirkan selama persidangan. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih melanjutkan proses pemeriksaan perkara untuk menjadwalkan agenda persidangan berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User