JAKARTA — Praktik penyampaian ceramah keagamaan di Indonesia tidak lagi sekadar aktivitas

Landasan Hukum Pedoman Ceramah Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman resmi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Cer

Jul 09, 2026 - 19:17
0 0
JAKARTA — Praktik penyampaian ceramah keagamaan di Indonesia tidak lagi sekadar aktivitas

Landasan Hukum Pedoman Ceramah

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman resmi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Ceramah Agama. Pasal 4 beleid itu secara eksplisit menyebut bahwa materi ceramah wajib: menjunjung tinggi nilai keagamaan, persatuan, dan kerukunan; tidak boleh mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta tidak menghina, menista, atau merendahkan budaya dan tata kehidupan. Aturan ini menjadi fondasi bagi setiap mubaligh yang berbicara di depan jemaah.

“Ceramah agama adalah bagian dari syiar yang harus menyejukkan, bukan memecah belah. Pedoman ini hadir agar dakwah tetap berlandaskan nilai-nilai moderasi beragama,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, dalam pernyataan resmi pada 2024.

Standar Kompetensi Mubaligh

Selain aspek materi, Kemenag juga mendorong standar kompetensi melalui program sertifikasi penceramah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, hingga akhir 2025 terdapat 12.478 mubaligh bersertifikat dari total sekitar 78.000 penceramah terdaftar di tingkat nasional. Kompetensi yang diujikan mencakup penguasaan ilmu Al-Qur’an dan hadis, kemampuan retorika publik, serta pemahaman konteks sosial kemasyarakatan. Sertifikasi ini tidak bersifat wajib secara hukum, namun menjadi preferensi bagi takmir masjid besar dan lembaga dakwah resmi.

Ceramah di Era Digital dan Konsekuensi Hukum

Migrasi dakwah ke platform digital menimbulkan celah pengawasan. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sepanjang 2024–2025 terdapat 327 konten ceramah yang diturunkan karena melanggar ketentuan ujaran kebencian atau provokasi berbasis SARA. Kasus penceramah yang viral namun berujung pada proses hukum—seperti penyampaian materi yang dinilai menistakan kelompok lain—menjadi preseden bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap terikat pada UU ITE dan pedoman Kemenag. Direktur Reserse Kriminal Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa konten keagamaan yang mengandung unsur pidana akan ditindak tanpa memandang popularitas pembicara.

Koordinasi Pengawasan dan Prospek

Pengawasan pelaksanaan ceramah dilakukan melalui sinergi antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemerintah daerah. MUI memiliki Komisi Dakwah yang mengeluarkan rekomendasi penceramah layak mimbar, sementara Kemenag membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ceramah Agama di setiap kabupaten/kota. Pada 2025, tim terpadu telah melakukan pemantauan terhadap 1.840 titik ceramah dan memberikan pembinaan kepada 83 penceramah yang dinilai melenceng dari pedoman. Ke depan, regulasi akan diselaraskan dengan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama yang tengah digodok DPR, guna memperkuat daya ikat hukumnya.

Dengan kerangka regulasi yang semakin rigid dan pergeseran medium dakwah, praktik ceramah di Indonesia kini berdiri di persimpangan antara tradisi lisan dan ketatnya norma negara—sebuah realitas yang menuntut setiap penceramah bukan hanya fasih berbicara, tetapi juga patuh pada rambu-rambu yang telah digariskan.

Sumber: Kementerian Agama RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bareskrim Polri, MUI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User