Jakarta — Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) kembali memperketat penyaluran bahan bakar

Landasan Hukum dan Klasifikasi Kendaraan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur jenis kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM b

Jul 08, 2026 - 14:58
0 0
Jakarta — Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) kembali memperketat penyaluran bahan bakar

Landasan Hukum dan Klasifikasi Kendaraan

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur jenis kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi. Aturan ini membagi kendaraan berdasarkan fungsi dan dimensi operasional. Empat kategori kendaraan yang berhak adalah: 1. Kendaraan Angkutan Orang Umum dengan plat nomor kuning; 2. Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Tunggal dengan kapasitas angkut di bawah 5.000 kilogram; 3. Kendaraan Angkutan Barang Sumbu Ganda dengan kapasitas angkut di bawah 12.000 kilogram; dan 4. Kendaraan yang Digunakan untuk Pelayanan Publik, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Klasifikasi ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran pada pengguna yang memiliki dampak langsung terhadap mobilitas publik dan logistik skala kecil hingga menengah.

Mekanisme Validasi dan Cakupan Data

Sistem barcode myPertamina mulai diterapkan secara bertahap. Konsumen harus mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan kode unik yang dipindai di stasiun pengisian. Validasi ini mengintegrasikan data kendaraan dengan basis data aparat penegak hukum dan regulator transportasi. Namun, sistem ini tidak mencakup kendaraan non-darat, kendaraan mewah, atau kendaraan dengan kapasitas besar yang telah dikecualikan oleh peraturan. Data dari Pertamina menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, tingkat penetrasi pendaftaran baru mencapai 64% dari total kendaraan yang memenuhi syarat di Pulau Jawa dan Bali.

Dampak dan Potensi Hambatan

Penyempitan akses subsidi ini membawa dua konsekuensi langsung: menurunnya beban subsidi negara dan terhambatnya konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan non-kualifikasi. BPKP mencatat, pada tahun anggaran 2024, potensi penyelundupan subsidi mencapai Rp 12,3 triliun akibat konsumsi oleh kendaraan pribadi mewah. Namun, hambatan teknis seperti kegagalan pemindaian barcode di daerah dengan sinyal lemah dan rendahnya literasi digital pengemudi kecil tetap menjadi tantangan. Pengamat energi dari Universitas Indonesia, dr. Rinaldy Kusuma, menekankan, “Sistem ini baru akan efektif jika data kendaraan terus diperbarui secara real-time dan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar.”

Perbandingan Klasifikasi Kendaraan dan Akses Subsidi

Kategori KendaraanPlat NomorKapasitas MaksimumHak Subsidi
Angkutan Orang UmumKuningTidak dibatasiYa
Barang Sumbu TunggalHitam/Kuning<5.000 kgYa
Barang Sumbu GandaHitam/Kuning<12.000 kgYa
Pelayanan PublikMerah/KhususBervariasiYa
Pribadi/MewahHitamTidak ada batasanTidak

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User