JAKARTA, LURUSIN — Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menerbitkan keputusan menteri yang meresmikan
Dasar Hukum Penetapan Langkah Kementerian Kebudayaan ini tidak lahir dalam ruang kosong hukum. Keputusan menteri tersebut bersandar pada tiga pilar yuridi
Dasar Hukum Penetapan
Langkah Kementerian Kebudayaan ini tidak lahir dalam ruang kosong hukum. Keputusan menteri tersebut bersandar pada tiga pilar yuridis utama: Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk keyakinannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—khususnya yang mengatur urusan kebudayaan dan pelayanan administrasi kependudukan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 menjadi titik balik fundamental. Majelis hakim menyatakan bahwa frasa "kepercayaan" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak dapat lagi dimaknai secara hierarkis sebagai keyakinan kelas dua. Putusan ini memerintahkan negara untuk menyediakan kolom khusus bagi penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan—setara dengan enam agama resmi—sehingga mengakhiri puluhan tahun kekosongan pengakuan sipil. Keputusan Menteri Kebudayaan ini menambal dimensi simbolik yang belum sepenuhnya tertutup oleh putusan yudisial tersebut: pengakuan kultural negara melalui ruang peringatan resmi.
Sejarah Panjang Pengakuan Aliran Kepercayaan
Secara historis, komunitas penghayat kepercayaan mengalami pasang surut pengakuan administratif yang ekstrem. Pada era Orde Baru, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 1978 menginstruksikan pencatatan aliran kepercayaan, tetapi dalam praktiknya terjadi marginalisasi sistematis: penghayat tidak bisa mencantumkan identitas keyakinannya di KTP, anak-anak mereka harus menyeragamkan pengisian kolom agama dengan pilihan resmi di sekolah, dan pencatatan pernikahan adat seringkali terhambat. Ketidakjelasan administratif ini melanggengkan stigma sosial dan diskriminasi akses layanan publik.
Setelah era reformasi, desakan pengakuan menguat. Selain gugatan di Mahkamah Konstitusi yang berhasil pada 2016, sejumlah regulasi perlahan bergeser. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kemajuan Kebudayaan menyebut objek pemajuan kebudayaan meliputi ritus dan kepercayaan tradisional. Namun, belum ada satu momen nasional yang secara khusus mengikat kehadiran negara dalam memperingati eksistensi para penghayat. Disinilah keputusan Kementerian Kebudayaan terbaru mengisi celah representasi tersebut.
Makna Simbolis dan Praktis Hari Peringatan
Menteri Kebudayaan, melalui pernyataan yang disampaikan di situs resmi kementerian, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan penegasan atas kemajemukan spiritual bangsa.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah penegasan bahwa Indonesia menghormati setiap keyakinan yang dianut oleh warga negaranya. Ini bukan seremoni kosong, melainkan bagian dari daulat budaya untuk melindungi para penghayat sebagai pelaku kebudayaan yang sah sesuai konstitusi,"
cecar pernyataan tersebut.
Secara praktis, status hari peringatan resmi membuka akses bagi komunitas penghayat untuk menyelenggarakan kegiatan berbasis upacara adat secara terbuka dengan dukungan negara, termasuk pendokumentasian, promosi pariwisata budaya, dan pendidikan kemajemukan di sekolah. Keputusan ini juga menempatkan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan fasilitasi—sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan urusan kebudayaan yang didesentralisasikan.
Reaksi Komunitas Penghayat dan Akademisi
Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyambut penetapan ini sebagai langkah historis. Ketua Umum MLKI menyatakan bahwa selama ini perjuangan terbesar bukan hanya soal kolom KTP, tetapi soal pengakuan eksistensial di ruang publik.
"Kami sudah menunggu momen di mana negara tidak hanya mentoleransi, tetapi secara resmi merayakan keberagaman spiritual warisan leluhur. Hari peringatan ini akan menjadi wadah konsolidasi budaya bagi lebih dari 1.200 organisasi penghayat di seluruh Indonesia,"
ujar perwakilan MLKI dalam keterangan tertulis yang diterima LURUSIN.
Dari sisi akademik, pengajar antropologi hukum Universitas Indonesia menilai penetapan ini konsisten dengan model negara Pancasila yang tidak menganut teokrasi ataupun sekularisme radikal. "Ini merupakan upaya negara mengharmoniskan pluralisme kultural dengan administrasi modern. Hari Kepercayaan ini adalah mekanisme pengakuan yang bersifat afirmatif terhadap warisan budaya takbenda yang dilindungi UNESCO," jelasnya.
Poin Kunci Penetapan
- Kementerian Kebudayaan meresmikan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai hari peringatan nasional melalui surat keputusan menteri.
- Penetapan berpijak pada Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 yang menyetarakan kedudukan administratif penghayat kepercayaan tradisional dengan agama resmi.
- Hari peringatan ini berfungsi sebagai pengakuan simbolis dan praktis—membuka akses pendanaan, pendokumentasian, dan penyelenggaraan upacara adat secara terbuka.
- Komunitas penghayat dan akademisi menyambutnya sebagai langkah afirmatif yang melanjutkan perlindungan terhadap warisan budaya takbenda.
Dengan keputusan ini, Kementerian Kebudayaan bergerak lebih jauh dari sekedar regulasi administratif. Negara menciptakan ruang temporal di mana kemajemukan keyakinan tradisional mendapat sorot resmi nasional, bukan hanya dicatat sebagai statistik kependudukan.
Comments (0)