Kedaulatan digital Indonesia dinilai masih menyisakan celah kerentanan struktural yang berbahaya bagi keamanan nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera memperkuat payung hukum tata kelola data nasional melalui undang-undang yang mengikat, bukan sekadar bertumpu pada peraturan presiden yang parsial.
Sorotan kritis ini mencuat menyusul evaluasi komprehensif terhadap efektivitas regulasi digital nasional saat ini, yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan hakiki terhadap kepemilikan dan kendali data strategis milik negara.
"Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," tegas Rieke dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Kronologi dan Evaluasi Regulasi Digital
Kritik mendalam terhadap tata kelola data nasional ini berakar dari kajian akademis dan penelusuran regulasi yang dipaparkan dalam sidang tugas akhir Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 9 September 2026. Melalui riset bertajuk "Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945", terungkap sejumlah fakta penting:
- Ketiadaan Arsitektur Hukum Terpadu: Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital telah saling berkaitan, namun belum membentuk sistem regulasi kokoh yang menjamin kedaulatan penuh atas infrastruktur data strategis.
- Ilusi Kepemilikan De Jure: Kepemilikan formal atas aplikasi, server, atau data secara hukum negara kerap tidak berbanding lurus dengan kedaulatan nyata di lapangan.
- Ketergantungan terhadap Pihak Ketiga: Negara berisiko kehilangan kendali de facto apabila tidak memiliki kapabilitas mandiri untuk mengaudit, memigrasikan, memulihkan, maupun mengganti penyedia layanan teknologi secara otonom.
Anatomi Masalah: Risiko Ketergantungan Ekosistem Digital
Riset investigatif ini menegaskan bahwa kepemilikan data tanpa kendali teknis operasional adalah sebuah ilusi kedaulatan. Dalam praktik tata kelola digital saat ini, banyak institusi negara mengklaim memiliki data warga dan sistem pelayanan publik, namun secara teknis operasional sangat bergantung pada penyedia infrastruktur swasta atau vendor pihak ketiga.
Jika terjadi sengketa, malafungsi, peretasan, atau penghentian kontrak mendadak, negara berpotensi lumpuh karena tidak memiliki kemampuan mutlak untuk memigrasikan atau mengambil alih kendali sistemnya sendiri. Hal ini memperlihatkan rapuhnya posisi tawar negara di hadapan korporasi teknologi global maupun lokal.
Konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara
Sebagai jalan keluar struktural, DPR mendorong penerapan konsep Ultimate Sovereign Control (Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara). Doktrin ini menuntut dua instrumen berjalan beriringan: kewenangan hukum tingkat tertinggi yang tertuang dalam regulasi setingkat undang-undang, serta penguasaan kapabilitas teknis secara mandiri oleh otoritas negara.
- Audit Menyeluruh: Kewenangan wajib bagi negara untuk memeriksa seluruh algoritma, kode sumber, dan alur data strategis secara berkala.
- Interoperabilitas dan Portabilitas Mutlak: Jaminan bahwa data dan sistem dapat dipindahkan kapan saja tanpa hambatan penguncian vendor (vendor lock-in).
- Kedaulatan Tanpa Otoritarianisme: Menjaga privasi masyarakat dan hak asasi warga negara dari pengawasan digital yang eksesif oleh kekuasaan.
DPR menegaskan bahwa akselerasi pengesahan regulasi yang komprehensif, seperti RUU Satu Data Indonesia yang diperluas, merupakan kebutuhan mendesak demi memastikan sistem digital nasional tidak hanya modern, tetapi juga berdaulat penuh di bawah konstitusi.
Comments (0)