Sep 11, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

KPK Awasi Putusan Bebas Kasus Suap Tiga Anggota DPRD NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menaruh perhatian serius terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri

KPK Awasi Putusan Bebas Kasus Suap Tiga Anggota DPRD NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menaruh perhatian serius terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga antirasuah tersebut membidik kejanggalan proses hukum dan materiil perkara yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di daerah tersebut.

Langkah supervisi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi. Menurutnya, perkara yang melibatkan para legislator daerah tersebut telah masuk dalam agenda bedah kasus Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama pihak kejaksaan.

“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” tegas Wahyudi di Mataram.

Kronologi Perkara dan Jejak Putusan Bebas

Perjalanan perkara rasuah ini mencatat serangkaian dinamika hukum yang berujung pada putusan kontroversial di meja hijau. Berikut adalah urutan kronologis penanganan perkara:

  1. Tahap Penyidikan: Jaksa mengusut dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Dalam proses ini, sebanyak 15 anggota DPRD NTB menyerahkan uang titipan senilai Rp2,6 miliar kepada penyidik karena diduga bersumber dari aliran dana haram para tersangka.
  2. Tahap Penuntutan: Tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, didakwa memberikan suap untuk memengaruhi kewenangan penyelenggara negara terkait program APBD.
  3. 5 Agustus: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai oleh Dewi Santini membacakan putusan berkas terpisah, memvonis bebas murni ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
  4. Perintah Pengembalian Dana: Dalam amar putusannya, majelis hakim secara mengejutkan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota dewan.
  5. 3 September: Tim Korsup KPK menggelar rapat evaluasi tertutup di Kejati NTB yang dihadiri langsung oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Konstruksi Dakwaan: Bancakan Proyek Desa Berdaya

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari intervensi terhadap pelaksanaan program Desa Berdaya yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB. Ketiga terdakwa dituding mengondisikan 15 rekannya di parlemen daerah agar tidak menggunakan fungsi pengawasan serta kewenangannya dalam proyek tersebut.

Sebagai kompensasi atas kesepakatan tertutup itu, dana miliaran rupiah dialirkan kepada belasan anggota dewan. Jaksa menilai penyerahan dana titipan Rp2,6 miliar pada saat penyidikan menjadi bukti petunjuk kuat adanya transaksi terlarang antarsesama wakil rakyat.

Eksaminasi Lanjutan dan Bidikan Kasus Perbankan Daerah

Keterlibatan KPK melalui Kedeputian Korsup membuka peluang dilakukannya eksaminasi mendalam terhadap pertimbangan majelis hakim Tipikor Mataram. KPK tidak hanya menyoroti disparitas antara fakta penyidikan dengan amar putusan, tetapi juga menyisir potensi pelanggaran etik peradilan.

Selain menelisik vonis bebas ketiga politisi NTB tersebut, Tim Korsup KPK dilaporkan tengah membedah sejumlah perkara korupsi strategis lainnya di wilayah NTB. Fokus penindakan teranyar mencakup dugaan penyimpangan tata kelola keuangan pada bank daerah yang dinilai berisiko merugikan kas keuangan negara secara signifikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User