Jakarta, 25 Juni 2026 — Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Kronologi Penetapan Tersangka Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan KPK yang mendeteksi anomali dalam aliran dana di sejumlah proyek pengadaan d

Jul 08, 2026 - 15:31
0 0
Jakarta, 25 Juni 2026 — Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan KPK yang mendeteksi anomali dalam aliran dana di sejumlah proyek pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 18 Maret 2025, menyusul serangkaian pemeriksaan saksi-saksi kunci dan audit forensik.

  1. September 2024: KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah menerima laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan di lingkungan MPR.
  2. November 2024: Tim penyidik mulai memeriksa sejumlah mantan pejabat pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR untuk mengidentifikasi skema penerimaan gratifikasi.
  3. Januari 2025: KPK menyita dokumen kontrak dan catatan keuangan dari kantor Sekretariat Jenderal MPR, termasuk 12 kontrak pengadaan fiktif yang teridentifikasi.
  4. Maret 2025: Setelah gelar perkara, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi bukti materil.
  5. 25 Juni 2026: Pemeriksaan lanjutan terhadap Ma'ruf Cahyono dilakukan untuk mengklarifikasi temuan baru dari hasil rekonsiliasi transaksi perbankan dan pengakuan saksi vendor.

Proses Pemeriksaan

Ma'ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan gelap, tampak tenang tanpa menunjukkan gelagat berarti saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai dua. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar lima jam itu dipimpin oleh dua penyidik senior KPK, didampingi tim pengacara tersangka. Fokus klarifikasi adalah pada aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga masuk ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi Ma'ruf selama periode 2020–2022, saat ia masih menjabat Sekretaris Jenderal MPR. Setelah sesi rampung, Ma'ruf meninggalkan gedung melalui pintu belakang sekitar pukul 14.15 WIB, tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu.

Dasar Hukum

KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang jika tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja sejak diterimanya, dianggap sebagai suap. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Penuntut umum juga dapat menuntut pidana tambahan berupa perampasan aset atau pembayaran uang pengganti.

Temuan Investigasi

Berdasarkan hasil penyidikan yang dihimpun KPK, modus operandi dalam kasus ini adalah penerimaan fee dari vendor-vendor pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR, terutama untuk kontrak pengadaan alat tulis kantor, perangkat teknologi informasi, dan jasa konsultansi. Sebanyak 14 vendor telah diperiksa sebagai saksi, dan tiga di antaranya telah mengakui memberikan uang kepada Ma'ruf atas arahan untuk memenangkan tender proyek. Total nilai gratifikasi yang disidik mencapai Rp3,5 miliar, yang diduga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut, termasuk satu apartemen di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, senilai Rp2,8 miliar dan satu unit SUV mewah.

Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf Cahyono karena menunggu kelengkapan pemberkasan untuk pelimpahan tahap dua. Namun, juru bicara KPK menyatakan bahwa penahanan akan segera dilakukan jika bukti dianggap cukup untuk dibawa ke pengadilan. Kasus ini menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah dalam menyasar korupsi sektor pengadaan di parlemen, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena banyaknya temuan proyek fiktif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User