Jakarta - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Ma
Detail Hukuman: Denda dan Uang Pengganti Fantastis Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Detail Hukuman: Denda dan Uang Pengganti Fantastis
Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yakni Rp1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang; apabila nilainya tak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 7 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Brelly Yuniar saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan laporan media kami, hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hendarto dijatuhi pidana penjara hingga 12 tahun serta uang pengganti yang lebih besar. Meski demikian, vonis ini tetap menjadi salah satu terberat yang dijatuhkan dalam perkara korupsi di sektor pembiayaan ekspor nasional.
Kronologi Kasus dan Modus Korupsi
Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatannya dinilai secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui penyaluran pembiayaan ekspor LPEI yang tidak sesuai prosedur. Dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor justru diselewengkan, mengakibatkan kredit macet berskala masif dan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Informasi yang dihimpun Lurusin.com menyebutkan bahwa skema pembiayaan fiktif dilakukan melalui dua perusahaan Hendarto, PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Kedua perusahaan itu mengajukan pinjaman ke LPEI dengan dokumen ekspor yang diduga direkayasa. Pencairan dana tetap dilakukan meski tak ada aktivitas ekspor riil yang mendasarinya. Indikasi kolusi dengan oknum internal LPEI pun menjadi sorotan dalam berkas perkara ini, di mana beberapa mantan pejabat lembaga tersebut telah lebih dulu diadili dan dijatuhi vonis dalam berkas terpisah.
Putusan terhadap Hendarto diharapkan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menangani penyidikan perkara ini menyatakan bahwa pihaknya akan memonitor pelaksanaan eksekusi aset dan pembayaran uang pengganti. Sementara itu, kuasa hukum Hendarto masih menyatakan sikap dan berpeluang mengajukan upaya hukum banding. Lurusin.com akan terus mengawal perkembangan lanjutan dari kasus korupsi yang mencoreng wajah sektor pembiayaan ekspor nasional ini.
Comments (0)